Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN06607436

Rincian Aduan

LGAN06607436

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
22 Mar 2023
0 ditandai
Ijin melaporkan, Di akses jalan masuk kawasan wisata pantai Sigandu, Kab. Batang terdapat portal yang mengharuskan setiap pengendara yang lewat untuk membayar uang karcis. Padahal setelah melewati portal tersebut, pengunjung masih harus membayar biaya tiket masuk lagi, entah itu ketika mau memasuki area dolphin center atau kawasan pantai nya. Portal tambahan tersebut sebetulnya tidak seharusnya ada disitu. Para pengunjung merasa keberatan jika harus membayar tiket double dan malah justru menjurus ke pungli. Mohon untuk ditindaklanjuti. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:23 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih atas laporannya. kami koordinasikan dengan Disparpora

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:15 WIB

Kabupaten Batang

Hasil koordinasi dengan Disparpora Kabupaten Batang : sesuai dengan perda no. 9 tahun 2018 pantai sigandu dan ujungnegoro merupakan kawasan pariwisata di kabupaten batang dimana memang dikenakan tarif retribusi tiket masuk dan akan masuk ke pendpaatan asli daerah kab. Batang

Selesai

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:16 WIB

Kabupaten Batang

Terima kasih