Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN06607436
KABUPATEN BATANG, 22 Mar 2023
Ijin melaporkan, Di akses jalan masuk kawasan wisata pantai Sigandu, Kab. Batang terdapat portal yang mengharuskan setiap pengendara yang lewat untuk membayar uang karcis. Padahal setelah melewati portal tersebut, pengunjung masih harus membayar biaya tiket masuk lagi, entah itu ketika mau memasuki area dolphin center atau kawasan pantai nya. Portal tambahan tersebut sebetulnya tidak seharusnya ada disitu. Para pengunjung merasa keberatan jika harus membayar tiket double dan malah justru menjurus ke pungli. Mohon untuk ditindaklanjuti. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 Maret 2023 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:23 WIB
Kabupaten Batang
terima kasih atas laporannya. kami koordinasikan dengan Disparpora
Progress
Jumat, 24 Maret 2023 - 09:15 WIB
Kabupaten Batang
Hasil koordinasi dengan Disparpora Kabupaten Batang : sesuai dengan perda no. 9 tahun 2018 pantai sigandu dan ujungnegoro merupakan kawasan pariwisata di kabupaten batang dimana memang dikenakan tarif retribusi tiket masuk dan akan masuk ke pendpaatan asli daerah kab. Batang
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 09:16 WIB
Kabupaten Batang
Terima kasih