Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN06268115
KOTA SURAKARTA, 05 Mar 2020
Yth Gubernur Jawa Tengah Izin menyampaikan saran terkait tukang parkir di daerah Surakarta agar diberikan pembinaan masalah kesopanan ketika menarik uang parkir. Terutama tukang parkir yang ada di sekitar Jl. DI Panjaitan, Banjarsari, Surakarta (terutama di depan SMP 4). Tidak masalah kalau meminta uang lebih. Tapi cara menyampaikannya kurang sopan, terkesan memaksa dan kurang beretika. Ketika ditanya bukti parkirnya malah menjawab kalau bukti parkirnya tidak ada, belum dicetak. Lha, ini retribusi atau pungli? Kok tanpa bukti pemungutan retribusi parkir? Sebaiknya diberikan bukti berupa karcis yang tertera biaya parkirnya. Sehingga standar biaya parkir akan jelas. Berapa untuk mobil berapa untuk sepeda motor. Bukan tergantung dari si tukang parkir. Ada baiknya masalah ini diperhatikan agar tidak menimbulkan kesungkanan masyarakat untuk berkontribusi ke daerah. Serta dengan adanya standar biaya parkir yang tertera dapat membangun citra daerah yang lebih terbuka dan akuntabel. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 06 Maret 2020 - 08:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Maret 2020 - 10:15 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Rabu, 11 Maret 2020 - 10:52 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 28 Februari 2024 - 08:12 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Kami bantu koordinasikan dg dishub surkarta suwun