Rincian Aduan : LGAN06120000

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 12 Jan 2019

assalamualaikum pak gubernur,di wilayah kudus banyak sekali yang menjual obat vitalitas alias obat kuat,yang di duga tidak mengantongi ataupun terdaftar di BPOM,karena obat obat tersebut sangat membahayakan kalau sampai di konsumsi.secara di lihat dari UU No: 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 ayat 4 peredaran obat tanpa ijin.mohon di tindak tegas sesuai undang undang yang ada di Negara Republik indonesia

0 Orang Menandai Aduan Ini