Rincian Aduan : LGAN05528120

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 14 Sep 2020

Assalamualaikum wr.wb Mohon ditintaklanjuti, untuk pelayanan di kantor Kecamatan Kaligondang cukup mengecewakan. Khususnya dibagian pelayanan e-KTP, operator perekaman nyambi musikan dan menghisap vape. Itu cukup mengganggu. Akan menjadi tidakpapa kalau hasilnya baik. Saya rekam ktp, menunggu 2minggu, tapi belum jadi dan disuruh meninggalkan no wa. 3 minggu kemudian, tidak ada kabar sehingga saya inisiatif datang lagi. Dan baru dicek ternyata data sudah terhapus dan di suruh ke Dukcapil langsung. Kenapa harus menunggu saya datang? apa gunanya meninggalkan no wa?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 15 September 2020 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 16 September 2020 - 10:23 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Rabu, 16 September 2020 - 15:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1662 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 22 September 2020 - 08:21 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari admin Kecamatan Kaligondang :

dengan ini disampaikan hasil tindak lanjut kepada operator KTP Kecamatan Kaligondang :

Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Kaligondang.

Terkait pembuatan KTP yang sampai dengan dua minggu itu karena ada permasalahan di data rekam saudari yang disebabkan oleh alat perekaman KTP yang sudah kurang baik/kadang2 error, sehingga membuat data rekam saudari bermasalah, dan oleh karena itu harus dilakukan proses penghapusan data rekam, untuk penghapusan data rekam itu harus melakukan pengajuan ke Pemerintah Pusat/Dirjen Kependudukan Kemendagri Jakarta dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kebetulan juga pada saat itu ada kendala di jaringan sehingga tidak bisa mengakses aplikasi kependudukan dan itu juga yang membuat perekaman ulangnya dialihkan ke DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga.

Demikian hal-hal yang dapat disampaikan, mudah-mudahan klarifikasi kami dapat memberikan pencerahan kepada saudari.

 
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1662