Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN05141095
Rincian Aduan
LGAN05141095
Selesai
Public
Lampiran
mohon untuk di cek / diperiksa tambang di desa saya dikarenakan banyak warga yg mengeluh dan banyak warga yg tidak memberi ijin lahan tapi tambang masih beroperasi, terima kasih semoga dapat segera di proses
Disposisi
Jumat, 24 Maret 2023 - 20:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 27 Maret 2023 - 08:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Progress
Kamis, 30 Maret 2023 - 07:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi dimaksud yang berlokasi di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.
2. Kegiatan penambangan tersebut telah memiliki IUP Operasi Produksi a.n PT. Indo Kadiwono Makmur Nomor : 543.32/3860 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 masa berlaku 5 tahun dengan komoditas Pasir Kuarsa seluas 5,01 Ha.3. PT. Indo Kadiwono Makmur telah melakukan penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bukaan lahan seluas 3 Ha yang telah dilakukan pembebasan lahan.4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah memerintahkan kepada PT. Indo Kadiwono Makmur sebelum melakukan penambangan, wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.5. PT. Indo Kadiwono Makmur bersedia melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan tidak melakukan penambangan sebelum mendapatkan izin pemeilik lahan terkait penyelesaian hak atas tanahnya.
2. Kegiatan penambangan tersebut telah memiliki IUP Operasi Produksi a.n PT. Indo Kadiwono Makmur Nomor : 543.32/3860 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 masa berlaku 5 tahun dengan komoditas Pasir Kuarsa seluas 5,01 Ha.3. PT. Indo Kadiwono Makmur telah melakukan penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bukaan lahan seluas 3 Ha yang telah dilakukan pembebasan lahan.4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah memerintahkan kepada PT. Indo Kadiwono Makmur sebelum melakukan penambangan, wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.5. PT. Indo Kadiwono Makmur bersedia melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan tidak melakukan penambangan sebelum mendapatkan izin pemeilik lahan terkait penyelesaian hak atas tanahnya.
Selesai
Kamis, 30 Maret 2023 - 07:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih