Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN05141095

Rincian Aduan

LGAN05141095

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
24 Mar 2023
0 ditandai
mohon untuk di cek / diperiksa tambang di desa saya dikarenakan banyak warga yg mengeluh dan banyak warga yg tidak memberi ijin lahan tapi tambang masih beroperasi, terima kasih semoga dapat segera di proses

Disposisi

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Maret 2023 - 08:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

proses

Progress

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi dimaksud yang berlokasi di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.
2. Kegiatan penambangan tersebut telah memiliki IUP Operasi Produksi a.n PT. Indo Kadiwono Makmur Nomor : 543.32/3860 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 masa berlaku 5 tahun dengan komoditas Pasir Kuarsa seluas 5,01 Ha.3. PT. Indo Kadiwono Makmur telah melakukan penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bukaan lahan seluas 3 Ha yang telah dilakukan pembebasan lahan.4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah memerintahkan kepada PT. Indo Kadiwono Makmur sebelum melakukan penambangan, wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.5. PT. Indo Kadiwono Makmur bersedia melakukan negosiasi dengan pemilik lahan dan tidak melakukan penambangan sebelum mendapatkan izin pemeilik lahan terkait penyelesaian hak atas tanahnya.

Selesai

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih