Rincian Aduan : LGAN05012922

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 12 Apr 2022

assalamualaikum bapak ganjar pranowo,gubernur kami.. saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A No.7 semarang.kami para pekerja di perusahaan tersebut sudah berulang kali melaporkan semua pelanggaran yang dilakukan.akan tetapi sampai saat ini,perusahaan tetap tidak mau mentaati undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah.untuk itu saya ingin mengulang laporan saya kembali..adapun pelanggaran yang di lakukan : 1.jam kerja yang di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 dari hari senin - hari sabtu tanpa ada upah lembur. 2.gaji kami masih lebih rendah dari ketetapan pemerintah ( umk semarang kota) 3.perhitungan lembur pada hari minggu dan hari libur lainya cuma di bayar 30 ribu dan di lakukan dari jam 07:00 wib - jam 19:00 wib.untuk pekerja harian.dan untuk pekerja bulanan tidak ada perhitungan lembur sama sekali.sedangkan di dalam undang-undang perhitungan upah lembur sejam : 1/173 × upah sebulan.untuk hari minggu jam ke 1 - jam ke 7 di bayar 2 kali upah sejam,jam ke 8 di bayar 3 kali upah sejam,dan jam ke 9 - jam ke 11 di bayar 4 kali upah sejam. 4.untuk besok, hari rabu tgl 13 april 2022 kami para pekerja harus menandatangani pkwt ( perjanjian kerja waktu tertentu ) sedangkan kami sudah bekerja lebih dari tiga bulan,bahkan sudah bertahun - tahun.sesuai yang ada dalam undang-undang seharusnya perjanjian kerja itu di awal masuk kerja.sedangkan pada saat awal kami masuk kerja tidak ada perjanjian kerja apapun.secara otomatis hal itu dianggap training.dan setelah 3 bulan seharusnya status kami sudah menjadi karyawan tetap. untuk itu kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI memohon keadilan dari bapak gubernur,untuk bertindak tegas atas pelanggaran dan kecurangan yang sudah di lakukan perusahaan tersebut.kami sebagai warga jawa tengah sangat berharap bapak gubernur bisa memberikan keadilan kepada kami.terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini