Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2020 - 08:17 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 09:26 WIB
BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka saa ini pendaftaran bayi dilakukan setelah bayi lahir dengan surat keterangan lahir dan data indentitas orang tua. sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran bayi dalam kandungan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 Januari 2020 - 09:34 WIB
BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka saat ini pendaftaran bayi dilakukan setelah bayi lahir dengan surat keterangan lahir dan data identitas orang tua Sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran bayi dalam kandungan. Terima kasih.