Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN04295140
Rincian Aduan
LGAN04295140
Selesai
Public
mau tanya istri sya lgi hamil 8 bulan apakah bisa calon bayi,ny sya bikinin BPJS,,biar pas lahiran biyaya perawatan bayi bisa tercover sama BPJS.
Topik
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2020 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 - 09:26 WIBBPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka saa ini pendaftaran bayi dilakukan setelah bayi lahir dengan surat keterangan lahir dan data indentitas orang tua. sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran bayi dalam kandungan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 14 Januari 2020 - 09:34 WIBBPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 maka saat ini pendaftaran bayi dilakukan setelah bayi lahir dengan surat keterangan lahir dan data identitas orang tua Sehingga tidak perlu lagi melakukan pendaftaran bayi dalam kandungan. Terima kasih.