Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN03995330
KABUPATEN KEBUMEN, 16 Jun 2023
Lapor Bapak, saya Kades Kuwarisan, Kec. Kutowinangun, Kab. Kebumem, terkait sistem PPDB SMA yang mensyaratkan Kartu Keluarga (KK). Maaf Bapak, kebetulan warga kami selalu kami edukasi agar selalu UP DATE data kependudukan untuk mengoptimalkan layanan on line didesa kami, termasuk untuk keperluan data dukung desa, seperti : untuk SDGs, data Kemiskiman, dll, sehingga KTP maupun KK, apabila ada perubahan dielemen kependudukan, misal : meninggal, ada anak yg sudah menikah, duda atau janda menikah lagi, ada tambahan anggota keluarga yaitu bayi baru lahir, dll kami wajibkan untuk segera melalukan UP DATE data kependudukan. Nah kebetulan banyak KK warga didesa kami yang melakukan UP DATE atau perubahan elemen-elemen kependudukan karena hal-hal diatas, tapi ternyata SISTEM di PPDB menolak KK yang mengalami perubahan kurang dari 1 tahun, sehingga banyak warga kami yang mengeluh kesulitan dalam melakukan pendaftaran siswa baru di SMA Negeri 1 Kutowinangun, karena di sistem PPDB yang mensyaratkan tidak ada perubahan KK minimal 1 tahun, padalah SMA Negeri 1 Kutowinangun berada di Desa Kuwarisan, sehingga secara Zonasi mendapat prioritas. Mohon pak Gubernur meninjau ulang SISTEM di PPDB masuk jenjang SMA/SMK yang saat ini, padahal warga tersebut benar-benar warga desa kami yang telah bertahun-tahun menetap dan tinggal di desa kami, bukan domisili dan berapa di zona yang sangat dekat dari SMAN 1 Kutowinangun, karena berapa didesa yang sama. Demikian keluhan dan kecemasan dari warga kami, kami selaku Kepala Desa berharap hal ini bisa segera diatasi mengingat waktu pendaftaran PPDB yang terbatas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 09:13 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Senin, 19 Juni 2023 - 12:02 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Bagi Calon peserta didik yang memiliki usia KK kurang dari 1 tahun (tanggal cetak KK), maka masih tetap bisa melanjutkan proses verifikasi
2. KK dengan usia kurang dari 1 tahun telah diberikan filter dalam system aplikasi , dan KK dimaksud akan dilakukan penulusuran historinya
3. Dukcapil akan memberikan tanggapan history KK, apakah perubahan KK dimaksud disertai dengan perubahan domisili
4. Hasil penulusuran history akan disampaikan kembali oleh Dukcapil ke sekolah tempat Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pada kesempatan pertama dan sekolah akan merumuskan simpulan atas lama tinggal calon peserta didik yang bersangkutan
5. Seluruh proses dilakukan secara online
Selesai
Selasa, 19 September 2023 - 10:45 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sudah terselesaikan.