Rincian Aduan : LGAN03995330

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 16 Jun 2023

Lapor Bapak, saya Kades Kuwarisan, Kec. Kutowinangun, Kab. Kebumem, terkait sistem PPDB SMA yang mensyaratkan Kartu Keluarga (KK). Maaf Bapak, kebetulan warga kami selalu kami edukasi agar selalu UP DATE data kependudukan untuk mengoptimalkan layanan on line didesa kami, termasuk untuk keperluan data dukung desa, seperti : untuk SDGs, data Kemiskiman, dll, sehingga KTP maupun KK, apabila ada perubahan dielemen kependudukan, misal : meninggal, ada anak yg sudah menikah, duda atau janda menikah lagi, ada tambahan anggota keluarga yaitu bayi baru lahir, dll kami wajibkan untuk segera melalukan UP DATE data kependudukan. Nah kebetulan banyak KK warga didesa kami yang melakukan UP DATE atau perubahan elemen-elemen kependudukan karena hal-hal diatas, tapi ternyata SISTEM di PPDB menolak KK yang mengalami perubahan kurang dari 1 tahun, sehingga banyak warga kami yang mengeluh kesulitan dalam melakukan pendaftaran siswa baru di SMA Negeri 1 Kutowinangun, karena di sistem PPDB yang mensyaratkan tidak ada perubahan KK minimal 1 tahun, padalah SMA Negeri 1 Kutowinangun berada di Desa Kuwarisan, sehingga secara Zonasi mendapat prioritas. Mohon pak Gubernur meninjau ulang SISTEM di PPDB masuk jenjang SMA/SMK yang saat ini, padahal warga tersebut benar-benar warga desa kami yang telah bertahun-tahun menetap dan tinggal di desa kami, bukan domisili dan berapa di zona yang sangat dekat dari SMAN 1 Kutowinangun, karena berapa didesa yang sama. Demikian keluhan dan kecemasan dari warga kami, kami selaku Kepala Desa berharap hal ini bisa segera diatasi mengingat waktu pendaftaran PPDB yang terbatas.

0 Orang Menandai Aduan Ini