Rincian Aduan : LGAN03782004

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 09 May 2023

saya mau mengurus berkas saya dipersulit disdukcapil ungaran, kronologi saya cerai dan putusan sudah keluar 2016. Ketika saya mau mengambil berkas saya, dipersulit harus bawa surat nikah asli, kk asli dan ktp. Kalau KK dan KTP bisa saya usahakan tetapi surat nikah kan sudah dijadikan bukti di pengadilan. Terus saya harus bagaimana agar bisa mendapatkan identitas saya? Sementara saya sedang merantau.

0 Orang Menandai Aduan Ini