Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN03782004

Rincian Aduan

LGAN03782004

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
09 May 2023
0 ditandai
saya mau mengurus berkas saya dipersulit disdukcapil ungaran, kronologi saya cerai dan putusan sudah keluar 2016. Ketika saya mau mengambil berkas saya, dipersulit harus bawa surat nikah asli, kk asli dan ktp. Kalau KK dan KTP bisa saya usahakan tetapi surat nikah kan sudah dijadikan bukti di pengadilan. Terus saya harus bagaimana agar bisa mendapatkan identitas saya? Sementara saya sedang merantau.

Disposisi

Selasa, 09 Mei 2023 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2023 - 11:56 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Progress

Senin, 05 Juni 2023 - 11:56 WIB

Kabupaten Semarang

Kepada Sdr. Pelapor bahwasanya dalam pengajuan Permohonan Akta Perceraian wajib

melampirkan Kutipan Akta Perkawinan Asli disamping KK /KTP Asli, Putusan Pengadilan

Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan isian Formulir Permohonan Akta

Perceraian. karena Akta Perkawinan Asli sudah tidak berlaku jika Dokumen Akta

Perceraian sudah Diterbitkan oleh Disdukcapil Kab. Semarang. Perlu kami sampaikan

bahwa Pembuktian surat –surat pada saat Sidang Gugatan Perceraian bagi Non Muslim di

PN (adalah FC. Akta Perkawinan yang telah di LEGES KANTOR POST (bukan Akte

Perkawinan Asli). Hal ini berbeda dengan Proses Gugatan Perceraian (Islam) di Pengadilan

Agama yang sekaligus menerbitkan Akta Cerai (Surat Nikah ditarik oleh Pengadilan

Agama).

Informasi lebih lanjut dapat hubungi nomor WA Centre No. WA- 0882-2118-0838 Terima

kasih.

Selesai

Rabu, 13 September 2023 - 09:21 WIB

Kabupaten Semarang

aduan sudah ditindaklanjuti