Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN03782004
KABUPATEN SEMARANG, 09 May 2023
saya mau mengurus berkas saya dipersulit disdukcapil ungaran, kronologi saya cerai dan putusan sudah keluar 2016. Ketika saya mau mengambil berkas saya, dipersulit harus bawa surat nikah asli, kk asli dan ktp. Kalau KK dan KTP bisa saya usahakan tetapi surat nikah kan sudah dijadikan bukti di pengadilan. Terus saya harus bagaimana agar bisa mendapatkan identitas saya? Sementara saya sedang merantau.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 11:56 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 11:56 WIB
Kabupaten Semarang
Kepada Sdr. Pelapor bahwasanya dalam pengajuan Permohonan Akta Perceraian wajib
melampirkan Kutipan Akta Perkawinan Asli disamping KK /KTP Asli, Putusan Pengadilan
Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan isian Formulir Permohonan Akta
Perceraian. karena Akta Perkawinan Asli sudah tidak berlaku jika Dokumen Akta
Perceraian sudah Diterbitkan oleh Disdukcapil Kab. Semarang. Perlu kami sampaikan
bahwa Pembuktian surat –surat pada saat Sidang Gugatan Perceraian bagi Non Muslim di
PN (adalah FC. Akta Perkawinan yang telah di LEGES KANTOR POST (bukan Akte
Perkawinan Asli). Hal ini berbeda dengan Proses Gugatan Perceraian (Islam) di Pengadilan
Agama yang sekaligus menerbitkan Akta Cerai (Surat Nikah ditarik oleh Pengadilan
Agama).
Informasi lebih lanjut dapat hubungi nomor WA Centre No. WA- 0882-2118-0838 Terima
kasih.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 09:21 WIB
Kabupaten Semarang
aduan sudah ditindaklanjuti