Rincian Aduan : LGAN03498744

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 07 Jan 2020

Assalamualaikum . Saya mau mengajukan keluhan tentang pembuatan e ktp. Jadi begini, saya punya ktp lama habis tahun 2018. Ketika pendataan pertama e ktp hadir, saya tidak mengetahuinya. Sampai sekarang saya tidak punya e ktp. Karena kebingungan saat ortu saya pisah. Di KK bapak saya tidak ada nama saya. Dan di KK ibu saya tidak ada juga nama saya. Sekarang saya tinggal bersama saudara. Dan saya tidak punya identitas apapun, KK tidak punya E KTP pun tidak punya . Bagaimana cara saya untuk mengurus identitas saya, yaitu E KTP. Tolong di bantu. Trima kasih. Wassalamualaikum.

0 Orang Menandai Aduan Ini