Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN02395356

Rincian Aduan

LGAN02395356

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
02 Jun 2023
0 ditandai
min mau tanya kalau mau kirim mebel ke luar negri langkahnya seperti apa ya mohon infonya ,, ,, terima kasih 🤝🤝

Disposisi

Jumat, 02 Juni 2023 - 22:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2023 - 06:42 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 07 Juni 2023 - 06:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Rabu, 07 Juni 2023 - 06:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri melalui laporgub jateng terkait bagaimana langkah pengiriman produk mebel ke luar negeri.

Berikut kami sampaikan langkah prosedur sebagai berikut: Pengiriman mebel ke luar negeri atau ekspor yang dilakukan secara mandiri (mengirim langsung) membutuhkan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki NIB yang berlaku efektif atau telah terverifikasi (tergantung tingkat resiko yang dimiliki) dan telah aktif akses kepabeanan untuk ekspornya.

2. Berbadan usaha (bukan perorangan) agar dapat menerbitkan PEB melalui sistem CEISA milik Bea Cukai. Jika masih perorangan maka ekspor hanya dapat dilakukan melalui jasa pengirimin/ekspedisi atau melalui pihak ketiga (undername) yang sudah memiliki SVLK/V-Legal.

3. Memiliki NPWP.

4. Memiliki SVLK/V-Legal.

5. Fumigasi di Balai Karantina jika negara tujuan mensyaratkan (tergantung import permit negara tujuan)

6. Menerbitkan Invoice dan Packing List (dilakukan oleh eksportir sendiri).

7. Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt atau dokumen transportasi lainnya (tergantung jenis yang digunakan) yang akan diterbitkan oleh pihak pelayaran/jasa pengirimannya.

8. PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang (berkaitan dengan poin no 2).

9. COO atau SKA jika diperlukan dan jika memenuhi Ketentuan Asal Barang, yang dapat diterbitkan melalui IPSKA (IPSKA di Jawa Tengah antara lain IPSKA Jawa Tengah di Semarang, IPSKA Kota Surakarta, dan IPSKA Kab. Cilacap), dokumen ini tidak bersifat wajib.

10. Dokumen lain yang dipersyaratkan tergantung kode HS produk yang akan diekspor.

Catatan lain-lain:

1. Pastikan kode HS produk ekspor yang tepat atas rekomendasi dari kantor Bea Cukai setempat.

2. Periksa Regulasi/Lartas Ekspor di alamat web: insw.go.id/intr. Masukkan 8 digit kode HS produk yang akan diekspor. Klik tombol “Detail” pada kode HS yang dimaksud.

3. Pilih menu “Regulasi Ekspor” dan tampil jenis perijinan ekspor yang dibutuhkan. Apabila tidak terdapat menu Regulasi Ekspor, maka produk tersebut adalah produk bebas ekspor (berarti tidak diperlukan dokumen persyaratan sebagaiman tersebut di poin 10).