Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 02 Juni 2023 - 22:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 06:42 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 07 Juni 2023 - 06:55 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Rabu, 07 Juni 2023 - 06:58 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sehubungan dengan pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri melalui laporgub jateng terkait bagaimana langkah pengiriman produk mebel ke luar negeri.
Berikut kami sampaikan langkah prosedur sebagai berikut: Pengiriman mebel ke luar negeri atau ekspor yang dilakukan secara mandiri (mengirim langsung) membutuhkan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki NIB yang berlaku efektif atau telah terverifikasi (tergantung tingkat resiko yang dimiliki) dan telah aktif akses kepabeanan untuk ekspornya.
2. Berbadan usaha (bukan perorangan) agar dapat menerbitkan PEB melalui sistem CEISA milik Bea Cukai. Jika masih perorangan maka ekspor hanya dapat dilakukan melalui jasa pengirimin/ekspedisi atau melalui pihak ketiga (undername) yang sudah memiliki SVLK/V-Legal.
3. Memiliki NPWP.
4. Memiliki SVLK/V-Legal.
5. Fumigasi di Balai Karantina jika negara tujuan mensyaratkan (tergantung import permit negara tujuan)
6. Menerbitkan Invoice dan Packing List (dilakukan oleh eksportir sendiri).
7. Bill of Lading/Airway Bill/Cargo Receipt atau dokumen transportasi lainnya (tergantung jenis yang digunakan) yang akan diterbitkan oleh pihak pelayaran/jasa pengirimannya.
8. PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang (berkaitan dengan poin no 2).
9. COO atau SKA jika diperlukan dan jika memenuhi Ketentuan Asal Barang, yang dapat diterbitkan melalui IPSKA (IPSKA di Jawa Tengah antara lain IPSKA Jawa Tengah di Semarang, IPSKA Kota Surakarta, dan IPSKA Kab. Cilacap), dokumen ini tidak bersifat wajib.
10. Dokumen lain yang dipersyaratkan tergantung kode HS produk yang akan diekspor.
Catatan lain-lain:
1. Pastikan kode HS produk ekspor yang tepat atas rekomendasi dari kantor Bea Cukai setempat.
2. Periksa Regulasi/Lartas Ekspor di alamat web: insw.go.id/intr. Masukkan 8 digit kode HS produk yang akan diekspor. Klik tombol āDetailā pada kode HS yang dimaksud.
3. Pilih menu āRegulasi Eksporā dan tampil jenis perijinan ekspor yang dibutuhkan. Apabila tidak terdapat menu Regulasi Ekspor, maka produk tersebut adalah produk bebas ekspor (berarti tidak diperlukan dokumen persyaratan sebagaiman tersebut di poin 10).