Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN01964267
Rincian Aduan
LGAN01964267
Selesai
Public
Lampiran
mohon info dan mohon tindak lanjutnya
kami sbg warga ds samborejo kec tirto kab pekalongan
pd tgl 25 okt 2020 telah diadakan ujian seleksi perangkat desa ( kesra) di ds samborejo ada kejanggalan 2 antara lain setiap peserta yg lolos berkas di haruskan membayar 1jt dan menyertakan 14 lb. materai rp6.000 dg ket dana tsb untuk ujian seleksi yg di selenggarakan pihak ke tiga sedangkan hasil ujian sangat meragukan krn salah satu peserta nilainya sangat sempurna dan kami kasihan dg peserta yg gagal dg biaya sangat tinggi mrnurut ukuran kami demikian penemuan kami mohon info kebenarannya dan ditindak lanjuti suwuuun....
kabupaten pekalongan
Disposisi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:46 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya. akan kami komunikasikan dengan kecamatan Tirto untuk ditindaklanjuti. terima kasih
Progress
Kamis, 17 Desember 2020 - 11:40 WIBKabupaten Pekalongan
laporan sudah kami disposisikan ke Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, kami masih menunggu laporan klarifikasi dari Kecamatan Tirto. terima kasih
Selesai
Senin, 28 Desember 2020 - 14:35 WIBKabupaten Pekalongan
Untuk biaya seleksi perangkat desa sudah masuk dalam Tatib Seleksi pengisian kekosongan perangkat desa dan diketahui oleh masyarakat maupun pendaftar. Karena kegiatan tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Sedangkan peserta harus menyertakan meterai sebanyak 14 lembar, itu tidak bemar dan bisa dicrosscek ke pansel atau pemdes. Biaya ujian itu untuk pelaksanaan ujian yang desa samborejo bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini Unikal. Pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa samborejo berpedoman pada Perbup No 22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. terima kasih