Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN01885205

Rincian Aduan

LGAN01885205

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
08 Sep 2020
0 ditandai
maaf pak gubernur, ak tinggal disembung kulon Rt 04 Rw 03 Desa kagungan kecamatan kepil kabupaten wonosobo jateng, ni rumah ak dah mau roboh tp kok gk dapat pantuan apa2, setiap ada sensus penduduk petugas sensusnya adalah org sekampungku sendiri kemungkinan gk suka ama ak, tetanga2ku yg lebih mampu malah dpt bantuan sedangkan ak gk dpt bantuan apa2, mohon bantu ak pak

Disposisi

Selasa, 08 September 2020 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 09 September 2020 - 09:32 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Rabu, 09 September 2020 - 09:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang Saudara sampaikan, mohon dibantu untuk menyampaikan Nama lengkap dan NIK saudara, sehingga kami bisa melakukan cek database calon penerima bantuan.  

Selesai

Jumat, 11 September 2020 - 13:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih atas laporannya, akan kami jawab sebagai berikut : Untuk prosedur bantuan RTLH dari dana Pemprov Jateng salah satu syaratnya adalah calon penerima wajib masuk dalam data DTKS Kementerian Sosial karena merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan, sehingga dipastikan dulu nama Bapak masuk di dalam DTKS dengan mengakses ke web : https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard Jika nama bapak belum masuk di dalam DTKS dapat langsung mendaftarkan diri ke desa atau kecamatan untuk diajukan di dalam Siks-NG untuk selanjutnya diusulkan ke Dinas Sosial Kabupaten. Jika nama Bapak sudah terdaftar maka prosedur selanjutnya dapat mendaftarkan untuk memperoleh bantuan RTLH melalui dana Pemprov Jateng (Bankeupemdes)RTLH Adapun Alur Pengusulan Bantuan RTLH yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah adalah melalui metode Bankeupemdes (Bantuan Keuangan Pemerintah Desa), dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Pihak Desa menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) melalui Sistem Informasi Perumahan , dimana penentuan nama calon penerima bantuan (dengan kriteria masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah berdasarkan Rapat Musyawarah (Musdes) di masing-masing desa
  2. Setelah lolos verifikasi administrasi Rencana Kegiatan (RK) oleh Kabupaten dan Provinsi maka dari desa akan mengusulkan Berkas Pencairan
  3. Kemudian dilakukan verifikasi berkas pencairan , setelah lolos, maka dilakukan penstransferan dana bantuan melalui kas desa, untuk kemudian penyelenggaraannya dilakukan oleh desa yang bersangkutan