Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN00448955

Rincian Aduan

LGAN00448955

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
20 Jun 2023
0 ditandai
Saya selaku toko (UMKM) di kota Kudus ingin kulakan minyakita dari distributor harus menghubungi atau datang kemana? Tolong info alamat & nomer kontak distributor. Agar saya bisa jual harga Hett ke konsumen. Terima Kasih.

Disposisi

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 22 Juni 2023 - 07:40 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri melalui laporgub jateng

Berikut kami sampaikan langkah prosedur sebagai berikut:
Bahwa berpedoman pada ;
1.    Permendag RI Nomor 49 Tahun 2022  tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
2.    Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Minyak Goreng Rakyat
Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen ke D1,D2 hingga pedagang pengecer sudah diatur sedemikian rupa sehingga penjualan ke masyarakat tidak melebihi HET sebesar Rp. 14.000,-

Terkait isi aduan tersebut, kami sudah melakukan pengecekan ke :
a.    Distributor resmi  untuk wilayah Kab. Kudus (CV. Karisma Yasa Amarta)
Untuk Minyakkita produksi Bina Karya Prima (BKP) sudah tidak ada distribusi.
b.    Distributor lain  (SMART Tbk, PT. Dinamika Indah Cemerlang dll), memang masih mendistribukan Minyakkita di pasaran.
Secara umum distribusi Minyak Kita mengikuti mekanisme pasar.
Kami juga sudah pernah membuat surat edaran ke para distributor (tanggal 23   Maret 2022)  agar penjualan Minyak Kita agar tidak menyimpang dari ketentuan (sesuai HET).
Di sisi lain penjualan  Minyak Kita  banyak dilakukan oleh para salesman/ freelance dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Kudus.
Trimakasih.

Selesai

Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima Kasih