Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN00448955
KABUPATEN KUDUS, 20 Jun 2023
Saya selaku toko (UMKM) di kota Kudus ingin kulakan minyakita dari distributor harus menghubungi atau datang kemana? Tolong info alamat & nomer kontak distributor. Agar saya bisa jual harga Hett ke konsumen. Terima Kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Juni 2023 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 07:40 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sehubungan dengan pertanyaan Bpk/Ibu/Sdr/Sdri melalui laporgub jateng
Berikut kami sampaikan langkah prosedur sebagai berikut:
Bahwa berpedoman pada ;
1. Permendag RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
2. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Minyak Goreng Rakyat
Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen ke D1,D2 hingga pedagang pengecer sudah diatur sedemikian rupa sehingga penjualan ke masyarakat tidak melebihi HET sebesar Rp. 14.000,-
Terkait isi aduan tersebut, kami sudah melakukan pengecekan ke :
a. Distributor resmi untuk wilayah Kab. Kudus (CV. Karisma Yasa Amarta)
Untuk Minyakkita produksi Bina Karya Prima (BKP) sudah tidak ada distribusi.
b. Distributor lain (SMART Tbk, PT. Dinamika Indah Cemerlang dll), memang masih mendistribukan Minyakkita di pasaran.
Secara umum distribusi Minyak Kita mengikuti mekanisme pasar.
Kami juga sudah pernah membuat surat edaran ke para distributor (tanggal 23 Maret 2022) agar penjualan Minyak Kita agar tidak menyimpang dari ketentuan (sesuai HET).
Di sisi lain penjualan Minyak Kita banyak dilakukan oleh para salesman/ freelance dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Kudus.
Trimakasih.
Selesai
Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN