Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN00306564

Rincian Aduan

LGAN00306564

Selesai Public
KOTA SEMARANG
29 Dec 2018
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur, pak kalau parkir di kantor pemerintah itu kok harus membayar ya. Di samsat Semarang Hanoman parkir sepeda motor roda dua harus membayar dan tarifnya juga tdk sesuai peraturan yg ada pak yaitu dua ribu rupiah utk sepeda motor, terima kasih

Disposisi

Minggu, 30 Desember 2018 - 20:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 31 Desember 2018 - 09:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 31 Desember 2018 - 10:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih laporannya perlu diketahui bahwa UPPD hanya menyewakan lokasi/lahan parkir sebagai penerimaan Retibusi Daerah Jawa Tengah, sedangkan pengelolaan Parkir berada pada Pihak Ke 3