Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN00306564
Rincian Aduan
LGAN00306564
Selesai
Public
Yth. Bapak Gubernur, pak kalau parkir di kantor pemerintah itu kok harus membayar ya. Di samsat Semarang Hanoman parkir sepeda motor roda dua harus membayar dan tarifnya juga tdk sesuai peraturan yg ada pak yaitu dua ribu rupiah utk sepeda motor, terima kasih
Disposisi
Minggu, 30 Desember 2018 - 20:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 31 Desember 2018 - 09:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 31 Desember 2018 - 10:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih laporannya perlu diketahui bahwa UPPD hanya menyewakan lokasi/lahan parkir sebagai penerimaan Retibusi Daerah Jawa Tengah, sedangkan pengelolaan Parkir berada pada Pihak Ke 3