Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN00184642
Rincian Aduan
LGAN00184642
Selesai
Public
Kepada YTH Bapak Gubernur Ganjar Pranowo
Program Prona 2018 yg dilakukan oleh Pemerintah Desa Getas Kec Wonopringgo Kab Pekalongan. Banyak terjadi pelanggaran yg dilakukan oleh perangkat Desa Dan Kepala Desa, banyak terjadi Pungli dan penarikan iuran diatas batas yg di tetapkan oleh Pemerintah, dan Juga banyak terjadi penyerobotan tanah warga yg di lakukan oleh Pemerintah Desa, dan sampai Sekarang pun Sertifikat banyak yg belum Jadi.
dan tanpa sepengetahuan kami tanah kami di jual oleh pemerintah Desa dg kongkalikong dg seluruh Lembaga Desa LPMD BPD ke pada Pengembang dg alasan Tanah GG.
kemana kami harus lapor agar hal ini dapat di tindak lanjuti. ketika kami melakukan sertifikat secara seporadik pun kami di persulit dg tdk adanya perangkat desa yg mau menyaksikan dan mereka tdk mau tanda tangan surat ukur dan surat pernyataan dari BPN.
Disposisi
Senin, 25 November 2019 - 09:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Selesai
Sabtu, 07 Desember 2019 - 19:09 WIBKabupaten Pekalongan
yang menangani hal tersebut adalah BPN, jika ada hal yg perlu di tanyakan bisa datang langsung ke kantor BPN atau menghubungi nmr 0852 9232 2324
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBKabupaten Pekalongan