Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN00102066

Rincian Aduan

LGAN00102066

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Mar 2023
0 ditandai
kalo program sertifikat PTSL gratis yak? kok di Grobogan masih dimintain bayar yah. infonya gimana?

Disposisi

Senin, 13 Maret 2023 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten grobogan :

Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi kami,

Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis karena merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, namun terdapat biaya Persiapan PTSL yang menjadi kewajiban peserta seperti :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya lainnya

Besaran biaya persiapan PTSL tersebut di atas berdasarkan kepada :
1.    Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Diktum ketiga belas tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
2.    Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan.

Persyaratan Administasi, besaran biaya persiapan PTSL serta operasional teknis kegiatan Calon Peserta tentunya terinformasikan melalui kegiatan Penyuluhan – Penyuluhan yang melibatkan Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Kejaksaan Negeri dan Unsur Polres bersama warga masyarakat Desa calon peserta PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa-Balai Desa Penetapan Lokasi PTSL sebelum dimulainya kegiatan,
Mohon dapat menghadiri undangan dalam kegiatan penyuluhan tersebut sehingga tidak terjadi miss informasi.

Berikut ini manfaat yang bisa diperoleh ketika mengikuti PTSL :
1.    Peserta program dibebaskan dari Pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) yang nilainya 5% x Nilai Jual Tanah
2.    Peningkatan nilai Registering property atau nilai Zona Nilai Tanah karena sudah bersertipikat
3.    Meningkatkan nilai jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah
4.    Mengurangi potensi sengketa pertanahan

Kami informasikan juga bahwa untuk 2023 sebelum kegiatan PTSL, kami sudah melaunching program Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah) dimana semua peserta PTSL untuk wajib memasang Patok Batas Bidang Tanahnya sebelum Petugas PTSL turun untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan.

Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak Pemerintah Desa bapak/ibu setempat atau menghubungi di layanan Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)
terima kasih

#GemaPatas
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok
#PTSL2023

Selesai

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten grobogan :Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi kami,

Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersifat gratis karena merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, namun terdapat biaya Persiapan PTSL yang menjadi kewajiban peserta seperti :
1. Biaya materai
2. Biaya pengadaan Patok
3. Biaya operasional petugas desa/kelurahan
4. Kegiatan penyiapan dokumen dokumen pendukungnya lainnya

Besaran biaya persiapan PTSL tersebut di atas berdasarkan kepada :
1.    Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Diktum ketiga belas tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
2.    Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan.

Persyaratan Administasi, besaran biaya persiapan PTSL serta operasional teknis kegiatan Calon Peserta tentunya terinformasikan melalui kegiatan Penyuluhan – Penyuluhan yang melibatkan Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Kejaksaan Negeri dan Unsur Polres bersama warga masyarakat Desa calon peserta PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa-Balai Desa Penetapan Lokasi PTSL sebelum dimulainya kegiatan,
Mohon dapat menghadiri undangan dalam kegiatan penyuluhan tersebut sehingga tidak terjadi miss informasi.

Berikut ini manfaat yang bisa diperoleh ketika mengikuti PTSL :
1.    Peserta program dibebaskan dari Pajak BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan) yang nilainya 5% x Nilai Jual Tanah
2.    Peningkatan nilai Registering property atau nilai Zona Nilai Tanah karena sudah bersertipikat
3.    Meningkatkan nilai jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah
4.    Mengurangi potensi sengketa pertanahan

Kami informasikan juga bahwa untuk 2023 sebelum kegiatan PTSL, kami sudah melaunching program Gema Patas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah) dimana semua peserta PTSL untuk wajib memasang Patok Batas Bidang Tanahnya sebelum Petugas PTSL turun untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan.

Apabila masih belum jelas, silakan dapat menghubungi pihak Pemerintah Desa bapak/ibu setempat atau menghubungi di layanan Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)
terima kasih

#GemaPatas
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok
#PTSL2023