Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87621176
KABUPATEN BANYUMAS, 17 Aug 2021
Saya beralamat di NOTOG RT 03 RW 06 PATIKRAJA BANYUMAS,, saya bekerja di koperasi simpan pinjam guyub rukun Wangon, saya sebagai petugas di lapangan yang menarik angsuran nasabah dan pencairan pinjaman yang meminjam di kantor saya, tetapi ketika nasabah tidak mengangsur saya yang di suruh menanggung, jadi saya pake duit kantor untuk menutup yang tidak mengangsur sampai di angka 35jt , tetapi dari kantor malah menilai saya memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi padahal buat nutup yang tidak mengangsur... Dan saya tidak bisa menolak tuduhan itu di karenakan kantor tidak mau tahu saya menutup angsuran nasabah yang tidak mengangsur (macet) itu dari mana.. dari pihak kantor tetap menuduh saya memakai uang itu padahal untuk menutup nasabah yang tidak mengangsur (macet), satu bulan lalu saya di beri waktu untuk menyelesaikan uang 35jt yg di tuduhkan kepada saya,, tetapi saya sudah berusaha muter" cari pinjaman di bank tetapi belum berhasil dan pada akhirnya saya di laporkan pada pihak yang berwajib dari pihak koperasi padahal perjanjian saat di rumah tidak akan melaporkan saya ke polisi asal saya ada itikad baik untuk menyelesaikan 35jt, tetapi malah saya sekarang sudah dilaporkan ke polisi dan besok adalah hari terakhir saya di beri waktu pak ... Saya sedang berusaha mencari pinjaman ke bank pak @ganjar_pranowo tetapi dari pihak bank belum ada kepastian kapan akan cair,, pak @ganjar_pranowo saya minta tolong sekali untuk dibantu agar saya tidak di penjara kasihan anak istri saya.. masa depan anak saya pak????????,,saya hanya minta di beri waktu perpanjangan untuk menyelesaikan 35jt itu,,
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
a. Pekerja an. pelapor terindikasi melakukan penyalahgunaan keuangan koperasi pada awal Juni 2021 dan perusahaan sudah melakukan audit keuangan thd ybs dan ditemukan penyelewengan sekitar 35 JT yg digunakan oleh ybs untuk kepentingan pribadi
b. Sudah dilakukan beberapa kali mediasi namun blm ada realisasi pengembalian oleh pekerja maka dari pihak manajemen KSP Guyub Rukun meminta tolong kepada Polsek Wangon untuk membantu mediasi kembali
c. Hasil dari mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa pelapor sanggup untuk membayar/mengganti uang perush pada tgl 28 Agust 2021 dan ybs juga sudah menjaminkan sebuah sepeda motor beserta STNK
2. Pelapor juga sudah kami konfirmasi dan ybs juga mengakui menggunakan uang koperasi sejumlah 35 JT untuk kepentingan pribadi dg alasan untuk berobat orang tuanya dan bersedia untuk mengembalikan
3. Pada prinsipnya dari pihak manajemen KSP Guyub Rukun Wangon akan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan sepanjang ada iktikad baik dari Sdr pelapor.
Demikian terimakasih
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:48 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI