Rincian Aduan : LGWP57025055

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 14 Aug 2021

assalamualikum pak saya mau lapor untuk pencairan bpjs ketenagakerjaan pak, saya mau mencairkan bpjs tapi harus ada paklaring sama kartu bpjs di perusahaan yang dulu pak tapi itu sudah hilang, padahal yang saya mau cairkan itu dari perusahaan yang baru saya keluar ini pak bukan yang dari perusahaan dulu tapi semuanya jadi gak bisa cair pak, mohon bantuannya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Suhardianto yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pasal 1 ayat (8) : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. Pasal 9 ayat (1) : Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. Pasal 9 ayat (2) : Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru. Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Suhardianto yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pasal 1 ayat (8) : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. Pasal 9 ayat (1) : Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. Pasal 9 ayat (2) : Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru. Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Suhardianto yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki lebih dari satu, Sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Pasal 1 ayat (8) : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. Pasal 9 ayat (1) : Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. Pasal 9 ayat (2) : Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru. Selain itu, pengajuan terpisah atas kepesertaan yang lebih dari satu namun diajukan secara terpisah dan tidak digabungkan, berdampak pada pajak progresif sebagaimana regulasi yang berlaku, yaitu 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.