Rincian Aduan : LGWP35676990

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 01 Jul 2021

Pak Ganjar saya mau minta tolong pak,saya bingung lapor sana sini g direspon pak/selalu dikasih jawaban buntu.saya itu mau mengklaim dana BPJS ketenagakerjaan tapi dipersulit oleh perusahaan dimana saya bekerja dulu pak,dgn cara tidak mau mengeluarkan surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tsb(parklaring) nama perusahaan itu PT.inti cakrawala citra atau indogrosir semarang.ketika saya kesana HRD nya hanya mau mengeluarkan parklaring itu jika saya membayar sejumlah uang pak.saya terdesak masalah ekonomi pak,saya tidak bekerja hampir 4 bulan.makanya saya sangat perlu dana klaim BPJS tsb.saya pernah lapor ke BPJS dan tidak dapat jawaban.tolong pak,bahkan saya juga sudah jelaskan ke HRD tsb tentang situasi saya.saya keluarga kecil dgn 2 orang anak pak 4 tahun dan 1 tahun.Saya harus bagaimana agar BPJS saya bisa cair pak,istri saya sakit butuh biaya pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 02 Juli 2021 - 00:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 02 Juli 2021 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 1 7dan 18 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yunnas melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Jumat, 02 Juli 2021 - 08:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 1 7dan 18 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yunnas melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Jumat, 02 Juli 2021 - 08:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 1 7dan 18 Juni 2021 petugas kami telah berusaha menghubungi Bapak Yunnas melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan. Apabila terdapat nomor telepon atau kontak lain yang dapat kami hubungi mohon untuk dapat disampaikan untuk informasi lebih lanjut. Perlu kami sampaikan, untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua(JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami dibantu melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain : KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.