Rincian Aduan : LGWP33227249

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 26 May 2021

LAPOR..Kepada Ibu Bupati Lab.Sragen yang kami Hormati. & Kepada kepala Dinas BLH ( Badan Lingkungan Hidup Kab Sragen yg kami hormati. & kepada DPU Dinas Pekerjaan Hukum yang kami Hormati & Kpd Yth. Dinas Ketertiban dan Pimpinan SATPOL PP. yg kami Hormati. Dan Kepada Bpk.Gubernur Ganjar Pranowo yg Kami Hormati. LAPOR.!!! Tolong..Tolong..Kami warga RT 02 RW 16 Tegalsari Sragen Kulon Sragen . Merasa Sangat di Rugikan atas kenyamanan Lingkungan dan Ketertiban lingkungan. Karena di sekitar kami d/a. Jl. Brigjend Katamso 37 tegalsari RT 02 RW 16, Sragen Kulon Sragen jawa tengah. Telah di mulai Proyek Hotel Front One sragen. Jelas jelas warga satu rt belum ada tanda tangan resmi yg menyatakan SETUJU dengan adanya hotel front one. Memang ada tanda tangan ring 1 kanan hotel ( suyatno ) itu bukan.pemilik sertifikat, pemilik sertifikat ibu Rini belum tanda tangan utk setuju, kemudian ring 1 kiri. Juga belum tanda tangan semua, karena tanah masih ahli waris 8 anak.yang tanda tangan 1 orang nama: Rustanti juga tdk kuat utk mewakili ke 8 ahli waris. Kemudian samping belakang jg belum tanda tangan, pada intinya satu RT02 RW16, tegalsari sragen kulon sragen. Seluruh warga se RT belum merasa di mintai persetujuan adanya hotel. Tetapi aneh nya Proyek Sudah di mulai.dan kami juga berusaha dgn kekeluargaan utk mengajukan Proposal , sdh 15 hari juga tidak ada tanggapan? Mohon ibu Bupati Kab Sragen & Pimpinan BLH kab Sragen segera membantu warganya yg kena dampak negative proyek hotel front one sragen.bahwa tanda tangan.yang di pakai utk mengajukan ijin masih cacat hukum, tdk sah. Karena warga yang tanda tangan adalah warga yg jauh dari hotel warga tidak satu rt dgn lokasi hotel, dan tanda tangan tersebut hanyalah tanda tangan Hadir di saat Sosialisasi bukan tanda tangan yg menyatakan Setuju adanya hotel. Mohon pihak BLH kab.Sragen segera Cek Lokasi warga sekitar. Jangan Investor justru merugikan warga. Karena proyek di mulai dari jam 07.00-21.00 , warga masih berjuang karena wabah Covid-19. Jam belajar 19.00-21.00.lahan kanan kiri di pakai oleh proyek tanpa ada pengaman proyek . Kami warga masyarakat meminta kpd BLH kab.Sragen agar kembali mengecek perijinan yg cacat hukum,tanpa ada persetujuan.warga sekitar proyek hotel. Atau kami akan lapor ke Omburdsmen RI dan yg terkait. Terima kasih.laporan kami tujukan untuk : Kepala daerah ( Ibu Bupati )Kab.Sragen, & Kepala Dinas BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kab.Sragen & Kepala Dinas DPU ( Dinas Pekerjasn Umum ) kab Sragen. & Kepala Dinas Ketertiban.dan SATPOL PP. kab.Sragen

0 Orang Menandai Aduan Ini