Rincian Aduan : LGWP45812420

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 30 Mar 2021

Pak mau lapor pencairan BPJS ketenagakerjaan saat pandemi dipersulit dan tidak ada titik temu.perusahaan tidak mau mengeluarkan paklaring karena keluar kerja belum sampai habis kontrak dan ketika lapor BPJS ketenagakerjaan tidak dapat solusi atau tidak mau mengurus.apa kalau sudah seperti itu endingnya uang iuran BPJS akan tetap menggantung selamanya??lalu buat apa ikut BPJS ketenagakerjaan kalau begitu.mohon responnya pak.lama2 mereka mengambil uang rakyat pak.punya saya hampir 8juta tidak bisa keluar padahal saya butuh.mohon arahannya pak gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek. Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek. Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Yunnas yang disampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 05 April 2021 petugas kami telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi pengaduan tersebut. Informasi yang didapatkan petugas kami yakni bapak Yunnas kesulitan untuk melakukan pencairan klaim JHT karena terkendala surat pengalaman kerja (paklaring) yang tidak dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Perlu kami sampaikan, surat pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu bukti tertulis bahwa yang mengajukan klaim BENAR pernah bekerja di perusahaan tersebut dan terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek. Oleh karena itu, petugas kami kemudian menginformasikan solusi dari permasalahan yang dialami oleh bapak Yunnas agar dapat meminta kembali ke pihak perusahaan surat pengalaman kerja terse-but untuk kepentingan pencairan klaim saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.