Rincian Aduan : LGWP56980701

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Mar 2021

Pt. Glory industri yang berada di kecamatan karang tengah, kabupaten demak. Telah melanggar perpu kerja. Dan memperkaya perusahaan sendiri. Kerja lembur 9 jam tapi yang di hitung gaji cuma 5 jam. Selebihnya gak di hitung. Ini udah terjadi berbulan". Mohon keseriyusan atas tindkanya. Aku udah melaporkan ma pak gub 2 kali dan dinas ketenagakerjaan jateng 3 kali sampai skrang lom ada respon.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 25 Maret 2021 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 25 Maret 2021 - 07:49 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 25 Maret 2021 - 07:49 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Jumat, 26 Maret 2021 - 17:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Priwan (ppriyantog507@gmail.com)
 
Terima kasih atas laporan Anda melalui media LAPORGUB ini dan kami turut menyesal atas apa yang Anda alami di tempat kerja.
 
Kami telah menindaklanjuti laporan Anda dengan menghubungi PT. Glory Industrial Semarang Demak dan disampaikan bahwa mekanisme lembur di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait dengan produk juga mereka memiliki standar kerja dari buyer yang harus dipenuhi sehingga jika ditemukan barang kotor berarti ada kelalaian dari bagian QC sehingga menyebabkan terjadinya kerja lembur.
 
Jika memang ada ketidaksesuaian dalam penghitungan jam lembur mungkin ada kesalahpahaman, silahkan dikomunikasikan kembali dengan bagian HRD/Personalia.
 
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bisa memberikan pencerahan atas permasalahan yang Anda alami.
 
Terima kasih
Dinnakerind Kabupaten Demak