Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 01 September 2020 - 11:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 11:45 WIB
Kabupaten Temanggung
Progress
Rabu, 02 September 2020 - 11:46 WIB
Kabupaten Temanggung
1. bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan";
2. bahwa dalam penjelasan Pasal 5 tersebut dinyatakan "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat";
3. bahwa sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 5 bersifat administratif (Vide Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2);
4. bahwa berdasarkan uraian angka 1, angka 2, dan angka 3, dapat ditarik konklusi bahwa Tusi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung pasca diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya bersifat pembinaan. Sementara fungsi pengawasannya dan penegakan hukumnya ada di Pegawai Pengawas yang sudah beralih ke Provinsi.
II. Pasal 53 (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas
1. bahwa Pasal 53 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satupersen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. bahwa kendati ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) bersifat wajib, namun demikian tidak mengandung sanksi baik administratif maupun pidana.
bahwa berdasarkan uraian dari 2 ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya terkait dengan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia, maka Pemerintah seharusnya wajib hadir dalam situasi ini untuk membuka peran penyandang disabilitas dalam dunia kerja dengan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang insentif bagi Perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dengan rujukan UU tsb di atas dengan prakarsa Dinsos sendiri atau bisa berkolaborasi dengan BBRSBG atau dengan sebutan lain.
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 15:18 WIB
Kabupaten Temanggung
1. bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan";
2. bahwa dalam penjelasan Pasal 5 tersebut dinyatakan "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat";
3. bahwa sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 5 bersifat administratif (Vide Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2);
4. bahwa berdasarkan uraian angka 1, angka 2, dan angka 3, dapat ditarik konklusi bahwa Tusi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung pasca diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanya bersifat pembinaan. Sementara fungsi pengawasannya dan penegakan hukumnya ada di Pegawai Pengawas yang sudah beralih ke Provinsi.
II. Pasal 53 (1) dan ayat (2) UU Penyandang Disabilitas
1. bahwa Pasal 53 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satupersen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
2. bahwa kendati ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) bersifat wajib, namun demikian tidak mengandung sanksi baik administratif maupun pidana.
bahwa berdasarkan uraian dari 2 ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya terkait dengan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia, maka Pemerintah seharusnya wajib hadir dalam situasi ini untuk membuka peran penyandang disabilitas dalam dunia kerja dengan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang insentif bagi Perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dengan rujukan UU tsb di atas dengan prakarsa Dinsos sendiri atau bisa berkolaborasi dengan BBRSBG atau dengan sebutan lain.