Rincian Aduan : LGWP12000199

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 20 Aug 2020

Selamat siang pak gubernur dan admin , mudah2an sehat slalu, perkenalkan nama saya salahudin sulaiman dawud dari solo jawa tengah. Mau melaporkan kendala yg saya alami. Karena terkesan dipersulit, lama dan diluar arahan surat kapolri yakni proses pendaftaran ranmor eks lelang barang rampasan negara. Kronologisnya 1. Tgl 24 juni 2020 saya ikut lelang online di KPKNL Tasikmalaya dan Penjualnya Kejari Garut yakni barang rampasan negara 1 unit kendaraaan roda 4 mobil pickup Suzuki ST 150 thn 2009 Nopol D.8952.DJ ....TANPA BPKB dan STNK. Proses lelang sudah selesai saya sebagai Pemenang lelang. Biaya lelang 3% sudah lunas. Unit sudah saya bawa ke solo. 2. Tgl 04 juli 2020 saya ke samsat surakarta melakukan cek fisik kendaraaan. 3. Tgl 13 juli 2020 saya ke polda jateng untuk mengurus surat rekomendasi dari polda sebagai syarat pendaftaran ranmor. Di terima oleh petugas Bpk Erian. Diminta syarat tambahan yakni (1) ijin penjualan dan (2) putusan pengadilan. Karena pada dasarnya kami pemenang lelang hanya mendapatkan risalah lelang dan kwitansi saja dari KPKNL Tasikmalaya. Saya coba hubungi panitia penjual dari kejari Garut alhamdulillah bisa dikondisikan langsung dikirimkan via email ke email saya dan email petugas polda bpk Erian. Syarat tambahan yg diminta sudah bisa saya penuhi. 4. Tgl 20 Agustus 2020 hari ini saya membuat laporan, sudah lewat lebih dari 1 bulan surat rekomendasi tidak kunjung slesai. Alasan yang disampaikan menunggu jawaban / ARSIP dari polda jawa barat karena ranmor berasal dari jawa barat. Menimbang arahan dari surat kapolri no B/6021/XII/2016/KORLANTAS tanggal 5 desember 2016. HALAMAN 2 NO 3B YANG ISINYA : Bagi persyaratan ranmor lelang yang tidak dilengkapi bpkb dan stnk atau hanya bpkb atau stnk yang berhasil disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti pada saat sidang di pengadilan pengganti surat keterangan tentang asal usul sebenarnya tidak diperlukan lagi karena asal usul ranmor telah dijelaskan dalam putusan pengadilan maupun dalam risalah lelang. HALAMAN 3 NO 3F YANG ISINYA : Lakukan cross check ke samsat dimana ranmor tersebut didaftar sesuai data yang ada pada risalah lelang dan/atau putusan pengadilan atau bpkb dan/atau stnk apabila ada untuk memastikan proses lelang sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus pemberitahuan kepada samsat asal. HALAMAN 3 NO 3G YANG ISINYA : Mengingat pendaftaran regident ranmor dan penerbitan bpkb, stnk dan tnkb hasil lelang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan regident ranmor polri, maka agar dilaksanakan dengan aman, akurat, cepat, tepat, akuntabel dan profesional. ini laporan saya yang kedua di web lapor gub. Dulu juga pernah membuat laporan tgl 28/08/2019 karena dimintai banyak syarat2 yang menyulitkan akhirnya juga bisa keluar surat rekomendasi polda. Yang sekarang petugasnya sudah ganti bpk Erian ternyata lebih lama lagi prosesnya. Saya sudah menyampaikan protes secara langsung. Dijawab yang biasa sy lakukan ya seperti ini. (meminta arsip ranmor lama ke polda asal yakni polda jawa barat) padahal klo saya baca surat kapolri tersebut arahan ranmor eks lelang teknisnya seperti kendaraan baru asal usul tidak diperlukan. Hanya sebatas cross check dan pemberitahuan, Klo masih memerlukan arsip lama kan tidak lebihnya seperti MUTASI kendaraan. Iya kalo polda asal mau mengirimkan secara cepat. Tolong pak gubernur untuk meninjau ulang proses pendaftaran ranmor di polda jateng karena tidak sesuai arahan dari atas yakni kapolri. Dan ini sangat menyulitkan kami pemenang lelang. Kami ini membeli barang dalam bentuk unit kendaraan bukan barang dijual dalam bentuk scrab / rosokan. Yang menjual adalah negara (KPKNL dan Kejari) pastinya barang legal atau resmi tapi kok Institusi negara juga (polri dalam wilayah polda jateng) yang malah menyulitkan proses pendaftaran ranmor kami. Kami ingin tertib jangan malah dipersulit. Nantinya juga pajak ranmor masuk ke propinsi. Kita bisa jual barang legal juga. Kerjasama antar intitusi negara harusnya lebih cepat akurat profesional. Di KPKNL saja untuk mengurus syarat pokok pendaftaran ranmor risalah lelang dan kwitansi butuh waktu 1 minggu. Ini Cuma syarat tambahan yakni surat rekomendasi polda kok sudah 1 bulan lebih tidak selesai. Di era digital informasi lebih cepat. Kerja juga bisa lebih cepat. Cross check dan pemberitahuan itu hitungan menit sudah bisa (call / wa / telegram / faximile / email). Atau berkirim surat resmi pos paling juga 3hari sampai. Demikian laporan saya, mudah2an pelayanan publik bisa lebih mudah, kerja juga lebih profesional. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Berikut saya lampirkan file pendukung. trnyata cuma bs upload 1foto

0 Orang Menandai Aduan Ini