Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81558876
KABUPATEN MAGELANG, 16 Jul 2020
Dear Pak Ganjar, Saya Selaku Mantan Pekerja Perusahaan Yang Ingin Claim/Mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, merasa tidak di mudahkan dengan birokrasi dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kronologinya Saya hendak Claim Pencairan JHT saya di perusahaan terakhir, namun dari pihak kantor BPJS mempunyai syarat yang tidak di sosialisasikan kepada masyarakat, Mengapa Saat Pengajuan Claim JHT terakhir harus menyertakan, Syarat2 dan Dari Perusahaan Sebelumnya, Padahal Kami Hanya Butuh Untuk Mencairkan JHT yang terakhir, karna untuk Yang perusahaan sebelumnya pun kami tidak harapkan untuk Claim/pencairan. tetapi mengapa Birokrasinya sangat Menyusahkan Kami, Perihal Tersebut Mohon Pencerahannya dan Bantuannya. Ibaratnya Kami Hanya ingin Memproses Claim /Pencairan di satu perusahaan Terakhir namun Akhirnya Kami Harus mengurus Ke semuanya Perusahaan yang sebelum-sebelumnya. sehingga sangat merepotkan, Karena kami Hanya Mau Mencairkan Claim di Satu Perusahaan Saja. Mohon Bantuannya Sangat Pak Ganjar????????
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Progress
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Selesai
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY