Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82549074
KOTA SEMARANG, 23 Jun 2020
Selamat sore, Yth Bapak/Ibu. Saya ingin bertanya, kenapa banyak piagam pramuka tidak bisa dipakai untuk PPDB SMA/SMK, selain itu piagam berjenjang yang bisa digunakan hanya Lomba Tingkat (LT) dan itu LT hanya 5 tahun sekali. Lalu kenapa harus piagam kejuaraan, sedang banyak orang berprestasi walau piagamnya hanya piagam penghargaan. Di Jawab Barat dan Lampung piagam pramuka garuda sudah bisa digunakan, tetapi di Jawa Tengah belum bisa digunakan. Mohon untuk pengertiannya dan bisa dirubah tahun ini. Banyak piagam pramuka yang gagal tahun ini. Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:04 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
1. PPDB telah memberikan klasifikasi jenis piagam penghargaan prestasi
berjenjang dan tidak berjenjang, dan bobot nilai pada masing-masing jenis
lomba.
2. Jenis kejuaraan berjenjang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis, dan selain
yang telah ditetapkan sebagai kejuaraan berjenjang maka termasuk dalam
kelompok tidak berjengjang.
3. Kejuaraan tidak berjenjang dapat diberikan nilai penghargaan apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
• Tingkat Provinsi
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi (surat keterangan
dari Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/
invitasi/sayembara.
• Tingkat Nasional
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah provinsi di Indonesia (surat keterangan dari
Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/
invitasi/sayembara.
• Tingkat Internasional
a) Peserta mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs
sederajat;
b) Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia
Tenggara (surat keterangan dari Penyelenggara).
c) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
d) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/ invitasi/
sayembara.