Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87464127
KABUPATEN MAGELANG, 30 Nov 2016
lapor pak,saya bekerja di sman 1 muntilan sebagai pak bon,sudah lama pak saya bekerja mengabdi di sman 1, tp gaji kok cuma 600rb, naik paling 15rb,coba pak di beri solosi,ya pengennya mengabdi untk negri tp kalau anak sendiri ga bisa di biayai trus gimana pak,buat makan aja susahnya bukan main,sudah ribuan siswa yang lulus semenjak saya kerja,mohon di beri solosi,dan mohon di beri kenaikan gaji,agar pengabdian kami berlanjut dan anak anak kami sejahtera, trimakasih pak
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2016 - 07:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2016 - 16:21 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 05 Desember 2016 - 06:35 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas. 5. Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat anda. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat