Rincian Aduan : LGAN82076493

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 18 May 2020

Saya ingin menginformasikan mengenai Leasing yg tdk memberikan Relaksasi dlm bentuk Penundaan Pembayaran Angsuran, Penurunan Pokok dan Bunga Angsuran serta Penghapusan Denda kpd para Debitur. Pihak Leasing tidak melakukan Penilaian / Assessment trhadap para debitur semua debitur di kategorikan sama shingga Pihak Leasing hanya memberikan Skema Penambahan Tenor kpd Debitur. Dan lebih tidak manusiawi lagi Pihak leasing masih memberikan Denda Keterlambatan Pembayaran angsuran kpd para Debitur di tengah wabah corona ini, utk makan sehari - hari saja rakyat sudah SANGAT KESULITAN. Serta ad nya Intimidasi tentang pengerahan debt collector utk menagih para debitur, pdhal OJK sdh membuat aturan bhwa tdk boleh ada debt collector yg mlakukan penagihan di tengah pandemi corona ini. leasing ini menjadi Arogan krn tdk ada nya Pengawasan dari Kepala Daerah & instansi terkait trhadp mreka. video Pak Ganjar tentang Relaksasi Kredit kendaraan bermotor Berbanding Terbalik dgn Kenyataan di lapangan. tolong di sampaikan kpd P Ganjar utk membantu warganya dgn Pihak Leasing krn ini mslah yg Krusial bagi warga jawa tengah. Pemimpin tidak boleh Tunduk kpd kaum KAPITALIS. Pemimpin hrs Melindungi serta Mengayomi Rakyat nya, Bukan Sebaliknya. Negeri ini tidak Boleh di pimpin olh Kaum KAPITALIS. Mohon Laporan Rakyat nya di Tindak Lanjuti, jgn di Masukan dlm KOTAK KOSONG. Terima Kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 18 Mei 2020 - 09:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.