Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12387786
KOTA SURAKARTA, 13 Jun 2016
..LAPOR PAK GANJAR..BAPAK GUBERNUR REFORMASI BIROKRASI YANG KITA BANGGAKAN..PRAKTEK PERCALOAN PEMBIKINAN DOKUMEN MASIH BERLANGSUNG DI PERTAMBANGAN SOLO..INI SAMA SAJA KOLUSI BIKIN IJIN JADI TEBANG PILIH..APA NDAK ADA SOLUSI PRAKTEK MAFIA TAMBANG??
Disposisi
Senin, 13 Juni 2016 - 06:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Juni 2016 - 08:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 16 Juni 2016 - 08:10 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih den informasinya. Panjenengan mengajukan izin ? Lokasi dimana ?
Untuk tidak terjadi fitnah, mohon panjenengan bisa menyebutkan siapa nama pegawai Balai ESDM Solo yang mempersulit mengurus izin pertambangan agar dapat kami tindaklanjuti.
Perlu panjenengan pahami bahwa terkait dengan proses permohonan izin antara lain :
1. Untuk peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, pemrakarsa ijin harus melakukan kegiatan eksplorasi yang hasilnya dituangkan dalam bentuk 5 (lima) dokumen teknis yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa, yaitu dokumen Rencana Keja Anggaranan Biaya Eksplorasi, Laporan Akhir Eksplorasi, Studi Kelayakan, Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.
2. Balai ESDM Wilayah Solo baik secara institusi maupun staf (perseorangan) tidak pernah mengarahkan pemohon ijin kepada pihak tertentu / konsultan dalam pembuatan dokumen teknis.
3. Setiap permohonan persetujuan dokumen teknis dilaksanakan paparan terlebih dahulu untuk di lakukan kajian dan evaluasi teknis terhadap dokumen tersebut. Persetujuan akan diberikan setelah diserahkan dokumen yang telah di revisi (diperbaiki) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Semua proses persetujuan dokumen teknis tersebut tidak ditarik biaya.