Rincian Aduan : LGAN22577236

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 17 Sep 2019

Selamat siang Pak... saya mau melaporkan mengenai pengurusan sertifikat di desa kami.. Jadi begini Pak.. belum lama ini kami membeli tanah sekitar 35x20 m².. sertifikatnya akan dibagi menjadi 2 nama.. sama perangkat desa kami diminta 17jt untuk biaya pengurusan sertifikatnya.. padahal sebelumnya saya mendapat arahan dari teman saya di wonogiri kota katanya bawa persyaratannya dan bisa diurus ke notaris dengan biaya tidak semahal itu.. tapi sama perangkat desa disini tidak dibolehkan dengan dalih kalo ada masalah nanti mereka tidak mau tanggung jawab... maka dari itu kami mau tidak mau serahkan ke perangkat desa dengan biaya semahal itu... selain saya ada teman saya yg masih 1 kelurahan juga mendapat tanah warisan sekitar 5hektar dan untuk biaya balik nama mereka diminta 30jt.. pak kami mohon berikanlah sosialisasi mengenai prosedur balik nama n kepengurusan sertifikat tanah ke kelurahan2 agar kami tau jika memang biayanya mahal untuk apa saja biaya otu digunakan.. jika kami memang bisa mengurus tanpa melewati perangkat desa biar kami tau prosedurnya... kami mohon untuk disegerakan nggih pak...matur sembah nuwun dari kami warga kelurahan karang slogohimo...

0 Orang Menandai Aduan Ini