Rincian Aduan : LGWP93124863

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 03 Dec 2018

Dengan hormat, Kami masyarakat Desa Pelumutan, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga baik sebagai pemilik lahan di Desa Pelumutan, maupun sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat yang menggantungkan hidup di wilayah Desa Pelumutan sebagai wilayah tempat tinggal, bekerja, bermasyarakat, berbudaya, datang ke hadapan Bapak untuk menyatakan sikap kami sebagai berikut : 1. Menolak dengan keras terhadap bentuk aktivitas penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin di wilayah Desa Pelumutan, dengan alasan sebagai berikut : - Penambangan tersebut mengakibatkan terkikisnya lahan di area pinggiran sungai, ketika hujan mengakibatkan longsor dan mendekati pemukiman warga Desa Pelumutan. - Kendaraan berat yang lalu lalang di area pemukiman warga mengganggu ketentraman bersama karena mengakibatkan kebisingan, dan berbahaya bagi masyarakat khususnya anak-anak yang bermain di area pemukiman warga. - Polusi udara yang disebabkan oleh hilir mudiknya kendaraan pengangkut - Rusaknya tanaman di area yang dilewati alat berat - Kerusakan jalan - Lokasi tersebut sangat dekat dengan area pemukiman warga - Lokasi tersebut sangat dekat dengan area “Panembahan Gadhing” yaitu pemakaman leluhur warga Desa Pelumutan yang sarat akan budaya yang perlu dijaga keberadaannya. 2. Mengutuk dengan keras kepada pihak perseorangan, kelompok, ataupun organisasi yang menyetujui adanya penambangan tanpa ijin yang merugikan masyarakat, dan kelangsungan sumber daya alam yang ada. Terhadap pihak tersebut kami beranggapan bahwa : - Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kepekaan sosial, tidak menghargai kepentingan bersama, mengorbankan kepentingan bersama untuk kepentingan pribadi yang bersifat ekonomis dan egois. 3. Meminta kepada pemerintah yang berwenang untuk mengecek dan meninjau masalah perijinan dan realisasi ijin pelaku tambang di wilayah Desa Pelumutan, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga. 4. Meminta kepada pemerintah yang berwenang untuk mengusir dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku tambang yang tidak memiliki ijin tersebut untuk melakukan reklamasi maupun restorasi wilayah terkena dampak sehingga kembali kepada bentuk semula. Demikian pernyataan sikap kami yang dapat kami sampaikan agar menjadi pertimbangan Bapak dengan harapan agar diterima dan dapat ditindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penolakkan sampai terkabulnya permohonan kami ini. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini