Rincian Aduan : LGWP07852274

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Sep 2018

Saya mengurus kehilangan STNK. Saya mencoba melihat biaya yang diperlukan untuk mengurus kehilangan STNK. Pada halaman https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/3548835/stnk-hilang-begini-cara-mengurusnya disebutkan bahwa biaya yang diperlukan 50rb. namun saat ini saya mengeluarkan biaya 320rb. saya ingin menanyakan sebenarnya saya harus membayar berapa? saya mengurus di SAMSAT kabupaten pekalongan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 18 September 2018 - 13:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 27 Desember 2018 - 17:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Jumat, 28 Desember 2018 - 10:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Hasil koordinasi dengan Samsat Kab. Pekalongan bahwa Biaya 320rb termasuk dengan Pajak Kendaraan yang dibayarkan, untuk info lebih lanjut monggo ke Samsat bertemu Kasi PKB