Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91567566
LAIN-LAIN, 22 Jul 2017
assalamu alaikum warrokhmatullohi wabarrokatuh, nuwun sewu bapak gubernur ingkang kinormatan, kepareng kulo nderek usul bapak, nyuwun pirso menawi THL ingkang sampun ngabdi wiwit tahun 2007,2008 meniko dipun dadosaken PTT,CPNS utawi PNS meniko saged menopo mboten bapak ? Matur nuwun, Wassalamu alaikum warrohmatullohi wabarrokatuh.
Disposisi
Senin, 24 Juli 2017 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2017 - 12:56 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 24 Juli 2017 - 13:04 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya,
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat