Rincian Aduan : LGIG03993423

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 26 Aug 2022

Selamat malam pak. Ijin lapor dan bercerita tentang apa yang saya alami selama penjaringan perangkat desa khususnya di Kabupaten Klaten . Saya merasakan ada kejanggalan pada saat mendaftar . Kronologinya : Di hari terakhir pendaftaran, saya datang ke kelurahan dengan membawa berkas lengkap. Namun setelah sesampainya di kelurahan tsb, saya di penggak (tegur) sama pak lurah bahwasannya jangan melamar untuk map merah (posisi kaur keuangan) dan map kuning ( posisi kepala dusun) . Lalu saya jawab memangnya kenapa pak? Ada apa ? Apakah sudah ada orangnya atau kandidatnya? Lalu beliau menjawab bahwa beliau tidak bisa menyampaikan alasannya .. Setau saya tempat pendaftaran sudah ada panitia tp3d dan itu area yang netral tapi kenapa malah kepala desa berbicara seperti itu.. hal ini bukan hanya terjadi kpd saya pak, namun setiap yang datang ditegur seperti itu.. Dan benar saja pak setelah pengumuman yang lolos ya orang-orang terdekat :) Jujur saya tidak apa apa pak kalau saya tidak lolos, memang mungkin rejeki saya ditempat lain.. Namun saya kasihan dg orang2 lain yang ikut mendaftar sedangkan untuk mencari syarat3 nya pun tidak mudah .. harus keluar uang lebih dr 500 rb . Bayangkan kalau itu orang yang kurang mampu?? Sudah berusaha maksimal tapi ternyata proses penjaringan ini tidak fair .Sayangnya saya tidak memiliki bukti rekaman video , karena memang tidak terfikirkan untuk merekam hal tsb .. tapi ada banyak orang yang mengalami hal yang sama . Terimakasih bapak atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan aspirasi saya dan mungkin ini juga aspirasi dari banyak orang di Kabupaten Klaten yang merasa janggal dengan proses penjaringan perangkat Desa ini. Mau sampai kapan pun tidak akan maju kalau sistemnya masih saja seperti ini, Poin E pak. Yang berisi pengalaman pengabdian kepada desa bisa berupa pengurus karangtaruna Rt/rw/desa sesuai di peraturan bupati 2022.. Namun anehnya ketika sudah benar2 pernah menjadi pengurus karangtaruna tingkat RW selama bertahun2 lalu minta surat tersebut kepada kepada kelurahan, tidak diberikan.Padahal sudah membawa pengantar surat dari Rw Setempat. Tapi beliau bilang bahwa hanya karangtaruna tingkat desa yang bisa mendapatkan surat pengabdian .. padahal di peraturan bupati ada keterangannya bahwa karangtaruna tingkat Rw bisa mendapat surat pengabdian . Dan sudah berlaku di kelurahan lain .Terimakasih bapak semoga laporan kami bisa direspon . Demi tercapaianya kebupaten Klaten yang lebih baik .. Semoga kedepan bisa fair untuk penjaringan apapun yang akan di gelar . Salam damai untuk Jawa Tengah Jateng gayeng Saya masih percaya keadilan.Kab/Kota : Klaten - Kec : Juwiring - Desa : Jetis

0 Orang Menandai Aduan Ini