Rincian Aduan : LGWP08099112

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 01 Aug 2022

Mohon bertanya pa gubernur, saya hari ini periksakan ayah saya yg sakirt sesak nafas ke puskesmas penusupan Kec. Pangkah Kab. Tegal dg tindakan medis nebulizer. apa benar di penanganan sesak nafas dengan alat nebulizer tidak tercover bpjs?? Karena saya harus membayar secara mandiri sebesar 40ribu, mohon tanggapannya pa gubernur. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:20 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas layanan yang tidak sesuai dapat disampaikan lebih lanjut dilengkapi data identitas dan kronologis sehingga dapat kami konfirmasikan ke pihak Puskesmas. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan sesuai alur pelayanan dan indikasi medis dijamin program JKN, apabila perlu rujukan akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai indikasi rujukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165

Progress

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:20 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas layanan yang tidak sesuai dapat disampaikan lebih lanjut dilengkapi data identitas dan kronologis sehingga dapat kami konfirmasikan ke pihak Puskesmas. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan sesuai alur pelayanan dan indikasi medis dijamin program JKN, apabila perlu rujukan akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai indikasi rujukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165

Selesai

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas layanan yang tidak sesuai dapat disampaikan lebih lanjut dilengkapi data identitas dan kronologis sehingga dapat kami konfirmasikan ke pihak Puskesmas. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan sesuai alur pelayanan dan indikasi medis dijamin program JKN, apabila perlu rujukan akan dirujuk ke Rumah Sakit sesuai indikasi rujukan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165