Rincian Aduan : LGWP93481131

Progress Public

KOTA SEMARANG, 24 Jul 2022

Mohon bantuan mempecat kepala SMA N 3 KOTA SEMARANG karena melakukan pelanggaran penyelewangan melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a."Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," danPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah. Karena SMA NEGERI 3 KOTA SEMARANG melakukan pengadaan,mengkoordinir dan menjual buku LKS LKS pada siswa,buku paket yg dipinjami gratis tidak dipakai bahan ajar justru yg dipakai buku LKS yg bayar dan beli di sekolah,tentu ini pelanggaran dan korupsi karena membuang buang anggaran,anggaran beli buku paket yg gratis yg dipinjami untuk siswa tidak dipakai utk pelajaran,yg dipakai justru LKS yang bayar dan beli di SMA 3 KOTA SEMARANG

0 Orang Menandai Aduan Ini