Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN43223494
KOTA SEMARANG, 25 May 2022
assalamualaikum pak gubernur..saya pekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI kawasan industri candi blok XI A No.7 semarang.ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 1. jam kerja yang di mulai dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib dari hari senin sampai sabtu / 66 jam seminggu tanpa ada perhitungan lembur.mengacu pada pasal 77 yang mengatur jam kerja 40 jam seminggu,dan pasal 78 yang menegaskan bagi pengusaha yang mepekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77 wajib membayar upah kerja lembur.jelas perusahaan tersebut sudah melanggar undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah. 2. perhitungan lembur pada hari minggu dan tanggal merah lainya yang di lakukan dari jam 07:00 wib sampai jam 19:00 wib cuma di bayar upah sehari + 30 ribu bagi pekerja harian,dan bagi pekerja bulanan cuma di berikan upah sehari.kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sudah berulang kali melaporkan pelanggaran tersebut,akan tetapi perusahaan tersebut tetap tidak mau mentaati undang-undang yang sudah di tetapkan pemerintah.dan info yang kami dapat,dari HRD yang keceplosan mengatakan kepada beberapa karyawan,perusahaan tersebut selalu memberikan sejumlah uang kepada petugas dari dinas tenaga kerja yang datang ke perusahaan.mungkin hal tersebut yang membuat dinas tenaga kerja menutup mata atas pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.untuk itu kami para pekerja PT.ALAM CITRA LESTARI sangat berharap bapak gubernur dapat memberikan keadilan kepada kami.sekian dan kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:26 WIB
Verifikasi
Senin, 20 Juni 2022 - 08:35 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 09:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI