Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15025919
KABUPATEN GROBOGAN, 18 Apr 2022
Pihak pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sekolah negeri bebas SPP, uang gedung, dan pungutan lainnya. Nah dari pihak pemerintah juga sudah mengedarkan surat bahwa bagi siswa yang uang gedungnya sudah lunas maka akan dikembalikan tanpa potongan apapun. Disini saya sebagai siswa di SMA N 1 GROBOGAN dengan alamat sekolah Jl. Pangeran Puger No.23, Grobogan ingin melaporkan masalah. Uang gedung siswa yang telah lunas sampai sekarang belum dikembalikan. Kami sudah meminta kejelasan kepihak guru yang berwenang tetapi hasilnya nihil. Beliau mengatakan bahwa uang gedung yang telah dibayarkan ke sekolah telah berwujud bangunan jadi tidak bisa dikembalikan. Disini ada beberapa siswa yang sudah lunas membayar tapi ada beberapa siswa juga yang belum lunas. Fasilitas kami gunakan bersama tapi kenapa biaya yang kami keluarkan berbeda. Kami sudah mencoba meminta keadilan kepada pihak sekolah terkait kasus ini, tetapi sampai sekarang sama sekali tidak ada respon. Pihak sekolah malah meminta kepada siswa yang sudah membayar lunas uang gedung untuk mengikhlaskan saja uang tersebut. Uang yang kami gunakan untuk membayar berasal dari orang tua kami, tetapi pihak sekolah membuat keputusan tanpa persetujuan kami dan orang tua kami. Bahkan jika siswa tidak mencari tau sendiri terkait kasus ini, kami tidak akan tahu dikarenakan pihak sekolah bungkam dan tutup mulut sejak awal. Kami memohon dengan sangat bantuan anda terkait kasus ini, kami butuh perlindungan dan keadilan. Sekian Terima kasih.
Disposisi
Senin, 18 April 2022 - 13:34 WIB
Verifikasi
Senin, 18 April 2022 - 15:14 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN