Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGYT61106052

Rincian Aduan

LGYT61106052

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Jun 2022
0 ditandai
Pak gubernur, ini ada jalan rusak parah kok di biarkan bagaimana njeh???? tepatnya di desa Lemahputih kecamatan Brati kabupaten Grobogan Mohon di tindak lanjuti njeh pak matursuwun

Disposisi

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:09 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
  Terima kasih atas Informasinya.   Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tiga ruas jalan di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati yang merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada tiga ruas jalan tersebut di Desa Lemahputih. Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui:
  1. Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Peningkatan Ruas Jalan Temon-Lemahputih dengan anggaran sebesar Rp 3.250.000.000,00;
  2. Pada Tahun Anggaran 2024 ruas jalan di Desa Lemahputih yang lain yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan diusulkan untuk penanganan perbaikan.
  Demikian disampaikan dan Terima Kasih.