Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGYT61106052
Rincian Aduan
LGYT61106052
Selesai
Public
Pak gubernur, ini ada jalan rusak parah kok di biarkan bagaimana njeh???? tepatnya di desa Lemahputih kecamatan Brati kabupaten Grobogan
Mohon di tindak lanjuti njeh pak matursuwun
Disposisi
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:17 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas Informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tiga ruas jalan di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati yang merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada tiga ruas jalan tersebut di Desa Lemahputih. Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui:
Terima kasih atas Informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tiga ruas jalan di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati yang merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada tiga ruas jalan tersebut di Desa Lemahputih. Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui:
- Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Peningkatan Ruas Jalan Temon-Lemahputih dengan anggaran sebesar Rp 3.250.000.000,00;
- Pada Tahun Anggaran 2024 ruas jalan di Desa Lemahputih yang lain yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan diusulkan untuk penanganan perbaikan.