Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:09 WIB
Verifikasi
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:17 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:18 WIB
Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas Informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat tiga ruas jalan di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati yang merupakan wewenang kabupaten sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan pada tiga ruas jalan tersebut di Desa Lemahputih. Sesuai dengan program kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui:
- Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Peningkatan Ruas Jalan Temon-Lemahputih dengan anggaran sebesar Rp 3.250.000.000,00;
- Pada Tahun Anggaran 2024 ruas jalan di Desa Lemahputih yang lain yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan diusulkan untuk penanganan perbaikan.