Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWS93018387
KABUPATEN DEMAK, 16 Jul 2025
Judul : Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan RT RW | Lokasi : Bates, Sayung Demak | Deskripsi Laporan : sekitar Pukul 19.00 WIB, seorang Ketua RT ( masih menjabat )menjadi korban kecelakaan kendaraan roda 2 saat pulang kerja. korban mengalami patah kaki dan langsung dibantu warga sekitar dibawa ke rumah sakit Unissula. Pertanyaan kami.... apakah korban selaku ketua RT bisa mendapatkan santunan kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan ..?? Mohon pencerahan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 16 Juli 2025 - 09:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Juli 2025 - 08:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, seseorang bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja (JKK), ia harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui:
- Pekerjaan Formal (Penerima Upah/PU)
- Pekerja Mandiri/Informal (Bukan Penerima Upah/BPU)
Jika Ketua RT tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kelurahan, dinas, atau mendaftar sendiri (program BPU), maka Ia berhak atas perlindungan dan santunan, termasuk biaya pengobatan karena kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pulang-pergi bekerja. Namun jika belum terdaftar sebagai peserta, maka tidak berhak atas santunan, karena perlindungan hanya diberikan kepada peserta aktif yang iurannya dibayar secara rutin.
Untuk itu, silahkan untuk dapat memeriksa status keikutsertaan korban di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Jika aktif sebagai peserta, segera laporkan kecelakaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Namun jika belum terdaftar, ke depan bisa diajukan agar perangkat RT di lingkungan tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Progress
Rabu, 30 Juli 2025 - 08:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015, seseorang bisa mendapatkan santunan kecelakaan kerja (JKK), ia harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui:
Pekerjaan Formal (Penerima Upah/PU)
Pekerja Mandiri/Informal (Bukan Penerima Upah/BPU)
Jika Ketua RT tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kelurahan, dinas, atau mendaftar sendiri (program BPU), maka Ia berhak atas perlindungan dan santunan, termasuk biaya pengobatan karena kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pulang-pergi bekerja. Namun jika belum terdaftar sebagai peserta, maka tidak berhak atas santunan, karena perlindungan hanya diberikan kepada peserta aktif yang iurannya dibayar secara rutin.
Untuk itu, silahkan untuk dapat memeriksa status keikutsertaan korban di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Jika aktif sebagai peserta, segera laporkan kecelakaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Namun jika belum terdaftar, ke depan bisa diajukan agar perangkat RT di lingkungan tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.