Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99852926
Rincian Aduan
LGWP99852926
Disposisi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Agustus 2022 - 01:22 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIBKabupaten Semarang
Terkait dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa pelauyanan KUA Tengaran terkait dengan Biaya Pencatatan Nikah sudah sesuai dengan regulasi yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk ( PNBP NR ) bahwa :
1. Nikah di luar kantor atau nikah di kantor di luar jam kerja biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )
2. Nikah di Kantor KUA Jam Kerja Biaya Rp. 0,- ( Gratis )
3. Biaya nikah langsung disetor ke kas Negara ( tidak melalui KUA )
Adapun terkait aduan biaya menjadi lebih besar dikarenakan warga Tengaran dalam pengurusan administrasi pernikahan tidak diurus sendiri, yang dalam aduan disebut melalui jasa modin.
Demikian klarisfikasi ini dibuat , atas perhatian disampaikan terima kasih.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIBKabupaten Semarang
Laporan selesai