Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99852926

Rincian Aduan

LGWP99852926

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
19 Aug 2022
0 ditandai
Asalamualaikum Saya ingin sedikit mengkritik Terkait masalah akad nikah bedol yang diselenggarakan dirumah yang harusnya biaya Rp600.000,ketika masyarakat menyerahkan berkas surat kepada modin disetiap desa/kelurahan tertentu biaya bisa berfarian menjadi 900.000 s/d 1.000.000.ketika ditanya rincian sisa dari biaya administrasi.Jawabanya untuk amplop Naib,Kadus,dan pak Lurah dll.Apakah ini termasuk suap?budaya ini apakah harus tetap dipertahankan pak? Karna suap menyuap akan merusak mindset dan kinerja seseorang.Kurangnya sosialisasi dalam urusan surat menyurat,edukasi dari kelurahan ke rt/rw hingga ke masyarakat masih sangat kurang,sehingga banyak melahirkan calo calo dan tindakan suap menyuap

Disposisi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 01:22 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih.

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIB

Kabupaten Semarang

Terkait dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa pelauyanan KUA Tengaran terkait dengan Biaya Pencatatan   Nikah sudah sesuai dengan regulasi yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Agama  Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk ( PNBP NR ) bahwa :

 1. Nikah di luar kantor atau nikah di kantor di luar jam kerja biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )

 2. Nikah di Kantor KUA Jam Kerja Biaya Rp. 0,- ( Gratis )

 3. Biaya nikah langsung disetor ke kas Negara ( tidak melalui KUA )

 Adapun terkait aduan biaya menjadi lebih besar dikarenakan warga Tengaran dalam pengurusan administrasi pernikahan tidak diurus sendiri, yang dalam aduan disebut melalui jasa modin.

 Demikian klarisfikasi ini dibuat , atas perhatian disampaikan terima kasih.

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai