Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99852926
KABUPATEN SEMARANG, 19 Aug 2022
Asalamualaikum Saya ingin sedikit mengkritik Terkait masalah akad nikah bedol yang diselenggarakan dirumah yang harusnya biaya Rp600.000,ketika masyarakat menyerahkan berkas surat kepada modin disetiap desa/kelurahan tertentu biaya bisa berfarian menjadi 900.000 s/d 1.000.000.ketika ditanya rincian sisa dari biaya administrasi.Jawabanya untuk amplop Naib,Kadus,dan pak Lurah dll.Apakah ini termasuk suap?budaya ini apakah harus tetap dipertahankan pak? Karna suap menyuap akan merusak mindset dan kinerja seseorang.Kurangnya sosialisasi dalam urusan surat menyurat,edukasi dari kelurahan ke rt/rw hingga ke masyarakat masih sangat kurang,sehingga banyak melahirkan calo calo dan tindakan suap menyuap
Disposisi
Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Agustus 2022 - 01:22 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIB
Kabupaten Semarang
Terkait dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa pelauyanan KUA Tengaran terkait dengan Biaya Pencatatan Nikah sudah sesuai dengan regulasi yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk ( PNBP NR ) bahwa :
1. Nikah di luar kantor atau nikah di kantor di luar jam kerja biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )
2. Nikah di Kantor KUA Jam Kerja Biaya Rp. 0,- ( Gratis )
3. Biaya nikah langsung disetor ke kas Negara ( tidak melalui KUA )
Adapun terkait aduan biaya menjadi lebih besar dikarenakan warga Tengaran dalam pengurusan administrasi pernikahan tidak diurus sendiri, yang dalam aduan disebut melalui jasa modin.
Demikian klarisfikasi ini dibuat , atas perhatian disampaikan terima kasih.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:01 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai