Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2020 - 04:20 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:42 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke instansi terkait untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:54 WIB
Kabupaten Purworejo
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa untuk mendapatkan PKH harus masuk data BDT. Untuk masuk dalam data BDT (sekarang menjadi DTKS) harus melalui prosedur usulan desa/kelurahan yang saat Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan. Hasil musdes/muskel tersebut di buat Berita Acara, dilanjutkan verval lapangan untuk dasar update pada Aplikasi Siks-ng di desa/kelurahan, yang kemudian diteruskan ke DINSOSDUKKBPPPA kab. untuk di usulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG ONLINE. Monggo untuk Saudara bisa berhubungan langsung dengan kepala desa/kelurahan tempat tinggal Saudara. Terima kasih.