Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99558930

Rincian Aduan

LGWP99558930

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
28 Sep 2022
0 ditandai
Adanya penjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan derijen tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas terkaiy

Disposisi

Rabu, 28 September 2022 - 11:12 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 28 September 2022 - 12:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 30 September 2022 - 02:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

progres tindaklanjut

Selesai

Jumat, 30 September 2022 - 02:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. koordinasi dgn ibu Asti (Manager SPBU Petunjungan) terkait informasi tsb disampaikan bahwa a. SPBU petunjungan tidak menjual jenis BBM tertentu (JBT) atau solar subsidi, namun menjual JBKP (pertalite). b. Selama ini utk pembelian JBKP menggunakan jerigen dilayani dgn menunjukan surat dari dinas terkait dan rekomendasi kelurahan (sebelum 1 Oktober) c. Per 1 Oktober pembelian JBKP hanya menggunakan rekomendasi dari dinas terkait. Rekomendasi dari kelurahan tidak berlaku (pengumuman terlampir) d. Operator SPBU telah dikumpulkan guna mendapatkan teguran, jika terbukti benar akan di berikan sanksi