Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99558930
Rincian Aduan
LGWP99558930
Selesai
Public
Adanya penjualan BBM bersubsidi dengan menggunakan derijen tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas terkaiy
Disposisi
Rabu, 28 September 2022 - 11:12 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 28 September 2022 - 12:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 30 September 2022 - 02:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
progres tindaklanjut
Selesai
Jumat, 30 September 2022 - 02:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. koordinasi dgn ibu Asti (Manager SPBU Petunjungan) terkait informasi tsb disampaikan bahwa
a. SPBU petunjungan tidak menjual jenis BBM tertentu (JBT) atau solar subsidi, namun menjual JBKP (pertalite).
b. Selama ini utk pembelian JBKP menggunakan jerigen dilayani dgn menunjukan surat dari dinas terkait dan rekomendasi kelurahan (sebelum 1 Oktober)
c. Per 1 Oktober pembelian JBKP hanya menggunakan rekomendasi dari dinas terkait. Rekomendasi dari kelurahan tidak berlaku (pengumuman terlampir)
d. Operator SPBU telah dikumpulkan guna mendapatkan teguran, jika terbukti benar akan di berikan sanksi