Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99558362
KABUPATEN DEMAK, 01 Mar 2023
Assalamualaikum Wr Wb. Yang saya hormati bpk gubernur Jawa tengah ditempat, Saya adalah seorang guru swasta di TK sudah Wiyata mulai tahun 2006 sampai sekarang baru ditahun 2021 mendapatkan tunjangan profesi , dan baru pada tahun 2022 Alhamdulillah saya mendapat bantuan PKH dua/ tiga kali cair tetapi setelah itu saya tidak dapat lagi, pas saya cek ternyata semua bantuan sosial seluruh keluarga saya sudah tidak aktif semua termasuk PBI/KIS, kenapa pak? Apakah dengan uang 50.000 perhari dapat mencukupi 5 anggota keluarga saya??? Saya ikhlas tidak dapat PKH tetapi PBI jangan lah dicabut, mengingat keluarga yang mampu saja dapat ( punya sawah,tanah dll) masak saya yang hanya guru swasta dicabut dari DTKS. Mohon solusinya Bpk
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2023 - 08:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Maret 2023 - 08:34 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 01 Maret 2023 - 08:34 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 01 Maret 2023 - 09:52 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kami perlu informasikan bahwa yang menjadi pedoman adalah data bayar kementerian sosial RI, buku tabungan dan ATM hanyalah sarana alat untuk penyaluran bansos. Jadi apabila tidak ada dalam data bayar maka bansosnya tidak ada atau bukan lagi peserta penerima bansos sembako. semua program bansos ada batas maksimal pengambilan sesuai tahun anggaran bantuan tersebut, apabila tidak diambil maka bantuan akan dikembalikan kekas negara.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs.
Terkait mekanisme pengusulan KIS PBI yang tidak aktif silahkan menghubungi desa lewat operator siks desa agar bisa diusulkan kembali apabila memang layak untuk mendapatkan bantuan KIS PBI. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)