Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP99506894
KABUPATEN MAGELANG, 19 Aug 2020
Sya selaku wali murid SD Negri Blondo 1 kec.mungkid magelang, kabarnya sd mau dbongkar buat pintu masuk utama candi borobudur, yang ingin sya tanyakan bahwa sd tsb bukan tanah pemerintah melainkan tanah waqaf ,tpi skrg sd tsb mau dbongkar total dan murid dhruskan pindah sekolah yg ingin sy tnykan knp sd blondo 1 tdk dbuatkan bangunan baru supaya siswa bisa ttp bljar dengan nyaman, knp malah harus disuruh pindah sekolah, pdhl mayoritas siswa disana semua kurang mampu yg wali murid hnya seorang buruh harian, trmksh mohon maaf jika ada salah kata sy berharap sd blondo 1 jangan di hilangkan
Disposisi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:29 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Kamis, 10 September 2020 - 10:07 WIB
Kabupaten Magelang
- Tanah SDN Blondo 1 didirikan di atas tanah yang diwakafkan oleh P. Wirjotresno, seorang dosen Bahasa Belanda UNY pada tahun 1924. Amanat wakaf untuk pendidikan sudah dilaksanakan pemerintah dengan pendirian SDN Blondo 1 pada 01-01-1953 sampai sekarang dan menjadi asset Pemda.
- Berdasarkan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf pada Bab IV PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Pasal 40 Harta Benda Wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
- dijadikan jaminan
- disita
- dihibahkan
- dijual
- diwariskan
- ditukar, atau
- dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
- Kemudian pada Pasal 41 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
- berdasarkan Perpres No. 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Perpres No.79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, kawasan Brebes - Tegal - Pemalang, dimana kawasan Borobudur menjadi salah satu program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
- Salah satu pengembangan Borobudur Kabupaten Magelang adalah pembangunan 3 pintu gerbang di wilayah Kabupaten Magelang, yaitu di Palbapang, Kembanglimus dan Blondo. Pembangunan Gerbang tersebut akan berdampak pada penataan lingkungan sekitarnya. salah satu yang terkena dampak adalah SDN Blondo 1 yang berada di pertigaan Blondo yang merupakan salah satu kawasan gerbang Candi Borobudur.
- Pemkab. Magelang melakukan penggabungan atau regrouping SDN 1 Blondo dengan SDN Blondo 3 daripada melakukan relokasi SDN Blondo 1 dengan pertimbangan sebagai berikut:
- sesuai dengan peraturan, kebijakan Pemerintah tentang regrouping sekolah yang tertuang dalam SK Mendagri No.421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar bertujuan untuk mengatasi masalah kekuarangan tenaga Guru, peningkatan mutu, efisiensi biaya bagi perawatan gedung sekolah. kebijakan tersebut diperkuat kembali dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang menjelaskan bahwa salah satu kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan dasar adalah melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar sekolah memiliki gedung sekolah dan fasilitas yang memadai.
- Efisiensi Waktu, relokasi SDN 1 akan memerlukan waktu yang lama, sedangkan pembangunan pintu gerbang Blondo harus segera dilaksanakan. hal ini sesuai dengan PerPres No.79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
- Efisiensi Biaya, relokasi SDN 1 Blondo memerlukan biaya yang besar sedangkan prioritas utama Pemerintah di masa pandemi covid 19 ialah kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dalam Instruksi Presiden RI No.4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) Presiden RI menginstruksikan untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan corona virus disease 2019 (COVID 19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID 19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19
-
Keberlangsungan, jumlah siswa SDN 1 Blondo mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir. di tahun pelajaran 2020/2021 ini jumlah siswa SDN 1 Blondo 1 adalah 65 yang terdiri dari:
kelas 6 = 14 anak
kelas 5 = 20 anak
kelas 4 = 15 anak
kelas 3 = 8 anak
kelas 2 = 6 anak
kelas 1 = 2 anak
Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler (pasal 4) disebutkan bahwa sekolah akan mendapatkan dana BOS jika memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terahir. melihat kecenderungan jumlah siswa yang selalu menurun, jika tahun depan jumlah SD Negeri Blondo 1 kurang dari 60 maka tidak akan mendapatkan dana BOS dan pada akhirnya juga akan digrouping. - Lokasi, SDN Blondo 3 berada dekat dengan SDN Blondo 1, masih dalam satu Desa dan letaknya berada di depan (di seberang jalan) SDN Blondo 1.
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 13:37 WIB
Kabupaten Magelang
Aduan telah selesai ditindaklanjuti, terima kasih