Rincian Aduan : LGWP99204074

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 18 Mar 2020

Assalaamualaikum bapak.. terkait dengan laporan saya sebelumnya pada tgl 17-03-2020 pukul 20:32:57WIB, yakni tarikan dana sejumlah Rp 1,300,000,- untuk menikah di luar kantor KUA .. saya ingin melanjutkan bahwa.. melalui postingan saya via status facebook, saya juga menemukan orang2 yg juga terkait dg perihal yg sama, dulu ketika menikah, mereka ditarik Rp 1,200,000. dan memang rumornya kalau orang luar jawa tengah menikah di jawa tengah, maka pasti kena tarikan dana segitu. dengan alasan terima beres sampai akad. ketika mau ngurus sendiri pun, pas di KUA minta list berkas persyaratan di kantornya ga pernah di kasih, slalu di arahkan kepada seseorang utk segala kepengurusannya. seolah2 kita dibelokkan jika ingin mengurus sendiri. dan teman saya yg sudah pernah menikah di Brebes, untuk pembayarannya beralasan bahwa tidak bisa / tidak menerima pembayaran via transfer sesuai amanat UU. tapi harus cash n diterima oleh seseorang yg mengurus berkas2 tsb. berikut saya lampirkan salah satu percakapan pd kolom komentar status facebook saya. mohon segera ditindak lanjuti. karena jikalau tidak segera ditindak, takutnya (1) tiap tahun tarif nya akan naik, (2) semakin membebani calon pengantin yg lain, dan (3) kita dihalang2in untuk melaksanakan pernikahan sesuai dg aturan UU yg berlaku. terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini