Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98828040
KABUPATEN GROBOGAN, 13 Oct 2022
Bpk Gubernur yg kami hormati, kami sebagai warga DS Ngraji tidak menerimakan adanya pembangunan ruko dilahan bondo deso yg teririgasi digunakan untuk pembangunan ruko. Warga masyarakat DS Ngraji mayoritas buruh tani, lahan yg ada aja tidak mencukupi untuk kami, setiap ada lelang sawah bondo deso banyak yg tidak kebagian sawah garapan apalagi ini dibangun ruko yg luasnya kurang lebih 3300m". Terus kami" buruh tani mau makan apa? Sedangkan desas desus yg kami dengar kalo ada yg pesan ruko mau dibangunkan lagi, kalo modelnya kaya gitu apa lahan pertanian tdk habis? Bpk Gubernur yg terhormat undang" agraria sudah menyebutkan bahwa lahan pertanian yg teririgasi tidak boleh dialih fungsikan tapi knapa pembangunan ruko masih dilanjutkan? Saya mohon bpk Gubernur turun meninjau lsg. Pemerintah pusat lagi galak"nya membuka lahan untuk menghadapi krisis pangan tapi knapa lahan produktif yg SDH tersedia malah dijadikan lahan tidak produktif? Mohon bpk Gubernur turun lsg kelapangan kami minta keadilan dari BPK Gubernur. Sekian terimakasih.
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:10 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:11 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Kami sampaikan bahwa pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Grobogan untuk menjadikan Kabupaten Grobogan sebagai daerah yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan Wilayah di bagian timur Jawa Tengah dengan berbasis sektor pertanian dan didukung oleh sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan pariwisata telah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Terkait dengan alih fungsi lahan sawah, sesuai dengan hasil verifikasi aktual Lahan Sawah Dilindungi dari Direktorat Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Grobogan bahwa lahan sawah dilindungi dapat diusulkan keluar dari peta lahan sawah dilindungi Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021 apabila :
1. Lahan sawah yang tidak beririgasi premium; tidak beririgasi teknis; tidak memiliki produktivitas 4,5-6 ton/Ha/Panen;Indeks penanaman kurang dari 2.
2. Lahan sawah dilindungi terkurung bangunan dengan luasan kurang dari 5.000m2.
3. Terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi lahan sawah dilindungi sebelum tanggal 16 Desember 2021 .
4. Terdapat rencana proyek strategis nasoinal terbaru di atas lahan sawah dilindungi .
5. Terbit HGB/HGU non sawah atau PTP pada lahan sawah dilindungi sebelum tanggal 16 Desember 2021 .
6. Terdapat kepentingan nasional pada lahan sawah dilindungi
7. Mempunyai bukti dukung/komitmen investasi dari swasta atau masyarakat yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Serta memenuhi mekanisme petunjuk teknis penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah dilindungi dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin, konsensi, dan/atau hak atas tanah nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.