Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98456996
KABUPATEN PEKALONGAN, 01 Dec 2022
Selamat malam pak ganjar.. Kita sebenernya ga tau, makanya saya lapor ke bapak, soale kasihan warga. Begini pak... Ceritanya begini pak, warga kalijambe kidul, Rt/Rw 02/08 kalijambe kec. Sragi kab pekalongan. Warga yg terdampak erosi sungai mengakibatkan rumah longsor, jadi pihak desa mengarahkan warga yg terdampak mendirikan rumah di atas tanah PSDA/irigasi sawah yg kosong selama lebih dari 20 Tahun lebih. Sekarang warga diminta uang dengan alasan mau di buatkan sertifikat tanah... Pertama, 100 kedua 180.000 nanti 300.000 dan terakhir ketika jd sertifikan 1 juta untuk tanda tetima kasih. Pertanyaannya, Tanah PSDA itu bisa di sertifikatkan warga atau tidak. Kalau tidak kan kasihan warga kurang mampu pak..? Sepurone dowo nulise pak. Kalau ada nomer telpon aja pak, matur suwun
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 13:52 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:33 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan. terima kasih
Dikembalikan
Rabu, 01 Februari 2023 - 09:41 WIB
Kabupaten Pekalongan
untuk permasalahan terkait erosi sungai bukan merupakan kewenangan Dinas PU dan TARU Kab Pekalongan, akan tetapi kewenangan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah. terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2023 - 10:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Februari 2023 - 20:18 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Minggu, 05 Februari 2023 - 12:03 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
1. Berdasarkan informasi dari Pak Kades Kalijambe bahwa pada tahun 2022 pihak desa berusaha memfasilitasi proses pensertifikatan tanah yang telah ditempati oleh warga yang direlokasi sejak lebih dari 20 tahun yang lalu akibat dampak dari kejadian banjir S. Sragi yang melongsorkan tanah dan rumah warga;
2. Berdasarkan Informaasi dari Kepala Dusun terdapat 31 rumah yang menempati tanah yang berada di sempadan Saluran Sekunder Ponolawen DI. Sragi. Dari 31 rumah tersebut terdapat 6 rumah yang tetap melanjutkan proses pengajuan sertifikasi dan ada yang sudah mengajukan berkas permohonan ke Kantor BPN Kab. Pekalongan, sedangkan 25 rumah menghentikan proses karena ingin memastikan terlebih dahulu bahwa tanah tersebut bukan tanah pengairan;
3. disampaikan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun mengacu Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Sempadan Jaringan Irigasi bahwa ruang sempadan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi, selain itu juga kami sampaikan bukti fotocopy sertifikat tanah tersebut No. 71 dengan pemegang hak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
4 Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATRBPN Kab. Pekalongan disampaikan bahwa karena sudah ada warga yang mengajukan berkas permohonan pensertifikatan di lokasi tersebut an. SATRIA maka dari BPSDA Pemali Comal diminta untuk mengajukan Surat Permohonan Klarifikasi terhadap pengajuan berkas pensertifikatan yang dilakukan oleh warga tersebut kepada Kepala Kantor ATR BPN Kab. Pekalongan dengan dilampiri bukti sertifikat tanah pengairan;
5. Selanjutnya berdasarkan pengajuan Surat Permohonan Klarifikasi tersebut Kantor ATRBPN Kab. Pekalongan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan status dari tanah tersebut.
Demikian terima kasih.