Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP98205976
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Mar 2024
Mohon dibantu, ada angunan di atas irigasi warga di Jalan bloro _ Purwodadi sebelum masuk ke gapuro enyang wejoseno besa Plosorejo karena mengganggu pandangan arah keluar dan masuk desa Plosorejo mas.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 10 Maret 2024 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Maret 2024 - 23:26 WIB
Kabupaten Grobogan
Dikembalikan
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:17 WIB
Kabupaten Grobogan
Lokasi tersebut kewenangan Dinas PU Bina Marga Prop.Jawa Tengah
Sudah beberapa kali diberi surat peringatan oleh dinas terkait(keterangan pak kades jono), kalau tidak salah surat peringatan terakhir adalah 16 februari 2024 kemarin pak.
Akan tetapi sampai dengan sekarang tidak ada tindakan realisasi pembongkaran, sedangkan yg sebelah timur jembatan gapura sudah dibongkar total
Disposisi
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:55 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Terkait saluran irigasi kewenangan ada di tim bpsda taru prov jateng ya kak..nuwun
Disposisi
Rabu, 13 Maret 2024 - 10:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 10:14 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Siap cek lapangan..
terima kasih.
Dikembalikan
Selasa, 19 Maret 2024 - 09:48 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil Koordinasi dan cek lokasi oleh :
a. Korpokla Lusi
b. Kepala UPTD PUPR Grobogan
c. Kepala Desa Jono
d. Balai Pengelolaan Jalan Wil. Purwodadi Dinas BMCK Prov. Jateng
Dengan hasil sbb :
1. Obyek yang dimaksud adalah Bangunan Rumah Permanen yang berdiri di atas saluran pada Ruas Jalan Raya Purwodadi - Blora. Menurut Pelapor keberadaan Bangunan tersebut mengganggu pandangan penglihatan untuk akses keluar masuk kendaraan (melalui Gapura Eyang Wijoseno) menuju ke Desa Plosorejo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan.
2. Berdasarkan hasil cek di lapangan bahwa Bangunan tersebut berdiri bukan di atas Saluran irigasi melainkan di atas Saluran Avour/Drainase Jalan Raya Ruas Jalan Purwodadi-Wirosari
3. Menurut keterangan dari Kepala UPTD PUPR Grobogan & keterangan dari Bpk. Kades bahwa obyek yang dilaporkan tersebut masuk Kewenangan BPJ (Balai Pengelolaan Jalan) wilayah Purwodadi Dinas BMCK Provinsi Jawa Tengah
4. Berdasarkan keterangan dari Balai Pengelolaan Jalan Wil. Purwodadi Dinas BMCK Prov. Jateng telah mengirimkan surat Teguran No. 622.2/3730 tanggal 27 Desember 2023 kepada pemilik bangunan dan meminta untuk segera melaksanakan pembongkaran mandiri, akan tetapi sampai saat ini belum terlaksana.
5. Balai Pengelolaan Jalan Wil. Purwodadi Dinas BMCK Prov. Jateng akan menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Teguran selanjutnya sesuai dengan SOP.
Demikian terima kasih.
Disposisi
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:57 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Siap kak, sudah kami tanyakan dg tim bpj wilayah Purwodadi
Progress
Selasa, 19 Maret 2024 - 15:07 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Tim kami kirim surat unt bongkar mandiri, yg berakhir tgl 14 febr
Namun pemilik blom membongkar
Krn suasana pemilu dan mnghadapi bl ramadhan mk surat teguran 1, 2 dan 3 alan kami terbitkan stlh lebaran
Bila surat teguran tdk jg ditaati olh pemilik maka akan kita laporkan ke satpol pp prov unt menindaklanjuti sesua aturan
Selesai
Kamis, 28 Maret 2024 - 05:18 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Tim kami kirim surat untuk bongkar secaramandiri, yg berakhir tgl 14 februari 2024, namun pemilik belom membongkar. Surat teguran 1, 2 dan 3 akan kami terbitkan setelah lebaran. Bila surat teguran tidak juga ditaati oleh pemilik maka akan kita laporkan ke satpol PP Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku